Sebanyak 116 Peserta dari Bangka Belitung akan ikuti “Parletak “ Angkatan II

--
PANGKALPINANG — Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Dr. Rahmat Feri Pontoh selasa (27/5) menyampaikan bahwa Tim Kerja Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung telah menyelesaikan proses verifikasi terhadap calon peserta Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Angkatan II Tahun 2025.
Feri menyampaikan terdapat sebanyak 122 pendaftar dari tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetapi hanya sebanyak 116 peserta dinyatakan lolos verifikasi.
Verifikasi yang dilakukan terkait kesesuaian identitas pendaftar, status pekerjaan (tidak boleh diikuti oleh ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Lurah, dan Advokat), serta kesesuaian nama dalam dokumen pendukung seperti Surat Rekomendasi, SK Kadarkum, dan SK Posbankum Desa/Kelurahan.
Feri menyampaikan bahwa peserta yang lolos terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka Tengah dengan 38 orang, disusul Kabupaten Bangka Barat 32 orang, Kabupaten Belitung 23 orang, dan Kabupaten Belitung Timur 13 orang. Kota Pangkalpinang mengirimkan 3 peserta yang memenuhi syarat, sementara Kabupaten Bangka dan Bangka Selatan masing-masing mengikutsertakan 4 dan 3 peserta.
Peserta yang lolos verifikasi akan mengikuti Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan II yang direncanakan tanggal 3 - 5 Juni 2025. Kanwil Kemenkumham Babel akan menyusun pembagian kelas, menyiapkan pemateri, serta memfasilitasi pelaksanaan pelatihan secara daring melalui Zoom Meeting.
Pelatihan Paralegal Serentak sendiri dilaksanakan atas dasar Pedoman Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor PHN-PR.01.03-01 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pembinaan Hukum di Wilayah Tahun 2025, dan Surat Kepala BPHN kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Seluruh Indonesia Nomor PHN-HN.04.03-218 Tanggal 9 Februari 2025 Hal Penyelenggaraan Pelatihan Paralegal dari Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai Paralegal pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Materi pelatihan pada Parletak Angkatan II akan disampaikan olen narasumber dari Kanwil Kemenkum Babel, Kanwil KemenHAM Babel, Universitas Muhammadiyah Babel, serta Organisasi Bantuan Hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Materi yang akan disampaikan meliputi materi pengantar hukum dan demokrasi. Keparalegalan. Struktur masyarakat. Bantuan hukum dan advokasi. Hak asasi manusia. Gender, minoritas dan kelompok rentan. Teknik komunikasi bagi paralegal. Prosedur hukum dalam sistem peradilan di Indonesia dan terakhir materi tentang teknik penyusunan dokumen laporan, pengaduan dan kronologis.
Sebelumnya pada Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan I, sebanyak 58 Peserta mengikuti pelatihan tersebut, dan pada Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan II yang akan datang, jumlah peserta dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meningkat menjadi sebanyak 116 Peserta. Peningkatan jumlah peserta ini merupakan wujud kesadaran masyarakat akan pentingnya pemahaman dan pengetahuan hukum sebagai bentuk pembudayaan hukum ditengah masyarakat.
Plt Kakanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto mengatakan Pelatihan Paralegal Serentak bagi Kelompok Kadarkum hadir untuk menjawab tantangan pemenuhan akses terhadap keadilan di Indonesia yang merata melalui pembentukan Pos bantuan hukum Desa/Kelurahan. Juga untuk meningkatkan Kompetensi Paralegal yang berasal dari Kelompok Kadarkum sehingga mampu memberikan layanan bantuan hukum di Posbankum Desa/Kelurahan setempat .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: