Sebelumnya Jago, Kini Keok di Polsek Jebus

Pelaku Inisial M (21) Saat diamankan Polisi.--
BABELPOS.ID, JEBUS - Polsek Jebus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman yang terjadi di Dusun Penganak Desa Air Gantang Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat.
Seorang pemuda berinisial M (21) diamankan pada Rabu pagi, 20 Mei 2025, usai dilaporkan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap warga bernama Supardi alias Pardi.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat II Menumbing 2025 yang tengah digelar oleh Polres Bangka Barat dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya.
BACA JUGA:Parah, Mangrove Lepong Dirambah TI Tungau
Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap tak lama setelah laporan pengaduan diterima oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:HUT Emas SDN 10 Sungailiat Dimeriahkan Jalan Santai, Pentas Seni & Bazar UMKM
“Benar, pada tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, personel Polsek Jebus berhasil mengamankan satu orang pria berinisial M yang diduga kuat melakukan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Ops Pekat II Menumbing 2025,” ujar Iptu Yos Sudarso dalam keterangannya, Selasa (20/5).
BACA JUGA:Iming-iming 50 Ribu, Pacar Bawah Umur Digauli, Akibatnya Begini
Peristiwa pengancaman itu sendiri terjadi pada Senin malam, 19 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu, korban Supardi bersama istrinya mendatangi rumah pelaku di Dusun Penganak untuk menanyakan maksud dan tujuan pelaku yang sebelumnya diduga telah mengajak istri korban tidur bersama.
BACA JUGA:Iming-iming 50 Ribu, Pacar Bawah Umur Digauli, Akibatnya Begini
Diduga tidak terima atas pertanyaan tersebut, pelaku sempat pergi dan kembali dengan membawa sebilah parang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: