AJI Pangkalpinang Hargai Putusan Sidang Etik Penghalangan Tugas Jurnalistik

Ketua AJI Pangkalpinang, Hendra.--
//Hendra: Pelajaran Penting untuk Hormati Tugas Jurnalisitik
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pangkalpinang menghargai putusan sidang disiplin Polri yang digelar di Polres Bangka Barat, Rabu 7 Mei 2025, yang menyatakan Iptu Tri Fatina bersalah atas tindakan penghalangan kerja jurnalistik.
Sidang disiplin tersebut dipimpin oleh Wakapolres Bangka Barat Kompol Imam Teguh, bersama Kabag Ops Kompol Surtan Sitorus dan Kompol Anwar Panuju sebagai anggota majelis.
Tiga orang dihadirkan sebagai saksi, yakni Agus Ervanto (wartawan wowbabel.com), Bripda Aldo, dan Briptu Firman.
Dalam sidang, majelis memutuskan sanksi berupa teguran tertulis dan penundaan kenaikan pangkat selama satu periode kepada Iptu Tri Fatina.
Ia juga dimutasi dari jabatannya sebagai Kasat Lantas Polres Bangka Barat ke Ditlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung. Tak hanya itu, pendidikan kepolisiannya turut ditunda.
BACA JUGA:Kejurprov Bangka Belitung 2025, Kontingen Panahan Basel Berhasil Raih 12 Medali
“Iptu Tri Fatina sebelumnya juga telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pelapor, Agus Ervanto, serta ke AJI Pangkalpinang dan pihak redaksi wowbabel.com.
Ia mengakui telah menghapus dokumentasi hasil peliputan Agus,” ujar Ketua AJI Pangkalpinang, Hendra, Rabu (7/5/2025).
Hendra menilai putusan tersebut cukup adil dan memberikan rasa keadilan bagi jurnalis yang menjadi korban serta media tempatnya bekerja.
Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas.
BACA JUGA:Kunjungan Kerja ke Bangka Tengah, Gubernur Hidayat Ajak Bupati Bersinergi
“Ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum maupun institusi lain agar menghormati kerja jurnalistik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: