Pemprov akan Perkuat Jabatan Fungsional ASN

Wakil Gubernur Kepulauan Babel Hellyana Saat berkonsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk memperkuat jabatan fungsional ASN.--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memperkuat jabatan fungsional aparatur sipil negara (ASN) guna mendukung reformasi birokrasi nasional di lingkungan pemerintahan provinsi itu.
BACA JUGA:Dikunjungi Presiden RI ke 7, Kisah Roemah Kebun Bangka Barat Tetap Eksis dengan Dukungan PT Timah
Wakil Gubernur Kepulauan Babel Hellyana mengatakan pihaknya sudah berkonsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk memperkuat jabatan fungsional ASN. Hal ini berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/528/M.SM.01.00/2018 perihal Mekanisme Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional dan Surat Menteri PANRB Nomor B/3/M.SM.02.01/2024 perihal Perpindahan Jabatan Fungsional dan Uji Kompetensi.
"Dalam Surat Menteri PANRB ini sudah ditegaskan perlunya uji kompetensi sebagai prasyarat perpindahan jabatan fungsional, serta penguatan sistem merit dalam manajemen ASN," katanya, Jumat (2/5).
BACA JUGA:309 Desa dan 84 Kelurahan se-Babel Akan Berdiri Koperasi Merah Putih
Hellyana menyatakan bahwa konsultasi di Kementerian PANRB ini untuk memperdalam pemahaman terhadap kebijakan pengangkatan jabatan fungsional agar dapat mengimplementasikan dengan tepat dan tidak menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana.
"Kami ingin memastikan bahwa transformasi jabatan fungsional di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berjalan sesuai dengan regulasi nasional, tetapi tetap memperhatikan kondisi riil di daerah," katanya.
BACA JUGA:Pelabuhan Pangkalbalam Dikeruk, Kapal Ekspor Impor Dialihkan ke Sadai dan Belinyu
Terkait dengan kekosongan sejumlah jabatan fungsional yang berdampak pada pengoptimalan pemetaan ASN di lingkungan Pemprov Kepulauan Babel, Hellyana menjelaskan bahwa kekosongan ini tidak semata soal jumlah ASN, tetapi juga menyangkut ketepatan penempatan berdasarkan kebutuhan jabatan fungsional yang ada.
BACA JUGA:Peringatan Hardiknas 2025, Sekda Mie Go Ajak Aktif Wujudkan Pendidikan Inklusif
Ia mengakui masih terdapat kekosongan jabatan fungsional yang berpengaruh pada ketidaksesuaian antara ASN yang tersedia dan kebutuhan organisasi.
"Oleh karena itu, pemetaan jabatan menjadi sangat penting agar setiap posisi terisi oleh ASN yang kompeten serta sesuai dengan fungsi dan keahliannya," demikian Hellyana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: