Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperbup Bangka Tengah

Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperbup Bangka Tengah

--

Tentang Bantuan Pertanian dan Anggaran BLUD RSUD Ibnu Saleh

PANGKALPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung selenggarakan rapat harmonisasi terhadap dua Ranperkada Kabupaten Bangka Tengah bertempat di Kantor Wilayah, Kamis (20/03/25). 

Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap:

1. Ranperbup tentang Tata Cara Pemberian Bantuan pada Sektor Pertanian, dan 

2. Ranperbup tentang Penyusunan dan Pergeseran Anggaran BLUD RSUD Ibnu Saleh;

Dalam sambutannya, Ketua Tim Kerja Harmonisasi Ismail mengatakan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda/Ranperkada merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Harmonisasi menjadi salah satu tugas dan fungsi dari Kantor Wilayah untuk memastikan produk hukum yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Bahwa terkait Ranperbup tentang Penyusunan dan Pergeseran Anggaran BLUD RSUD Ibnu Saleh merupakan pendelegasian dari Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, sedangkan Tata Cara Pemberian Bantuan pada Sektor Pertanian merupakan kebijakan Pemerintah Daerah yang telah masuk dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025 sehingga perlu disusun Ranperbup sebagai aturan teknis dalam pelaksanaan kebijakan tersebut sehingga bisa berjalan secara tertib administrasi, akuntabel, transparan, efektif dan efisien.

Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Irwan dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dalam pengharmonisasian Ranperda dan Raperkada, bahwa pembentukan Ranperbup tersebut dilatarbelakangi adanya perubahan regulasi di tingkat pusat yang dinamis.

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Kakanwil Kemenkum Kepulauan  Bangka Belitung Harun Sulianto Mengapresiasi atas sinergi yang sangat baik dengan Pemkab Bangka Tengah, pada tahun 2024 sebanyak 73 Ranperkada dan 6 Ranperda dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah yang telah dilakukan harmonisasi .

Pada tahun 2025 , sebanyak 5 Ranperda dan 10 Ranperkada telah dilakukan harmonisasi .

Hadir dari Kantor Wilayah adalah JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Irkham, Ismail), JFT Perancang Muda (Elisanti, Beni Saputra, Faisal Indrawan, Septi Lestari, Siti Latifah, Imelda Hanum), dan JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Imam Rokhyani, Heri Sandri).

Sedangkan dari  Kabupaten Bangka Tengah yaitu Asisten I Pemerintahan dan Kesra Irwan, Sekretaris Dinas Kesehatan Fera Hasnita, Plt. Kabag Organisasi Syaiful Arief Susanto, Direktur RSUD Ibnu Saleh, Dianing Kiswari, Sekretaris DPKP, Mukhti R.N, Inspektur Pembantu Syahrial serta Perwakilan Bagian Hukum Setda Bangka Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: