Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperbup Bangka

Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperbup Bangka

--

PANGKALPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung selenggarakan rapat harmonisasi terhadap Ranperbup Bangka yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Kamis (20/03/25). 

Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperbup tentang Perubahan Perbup Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala DPMPTSPKUKM Kabupaten Bangka.

Dalam sambutannya, Muhamad Iqbal mengatakan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda/Ranperkada merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Harmonisasi meliputi dua aspek yang perlu diperhatikan yaitu aspek analisis konsepsi dan aspek teknis penyusunan mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Bahwa penyusunan Ranperbup Bangka tentang Perubahan Perbup Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala DPMPTSPKUKM secara umum mengacu pada Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Mengakhiri sambutannya, Muhamad Iqbal mengharapkan pelaksanaan harmonisasi dapat terlaksana secara efektif dan efisien sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang harmonis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Muchtar mengapresiasi Kantor Wilayah atas fasilitasi pengharmonisasian Ranperbup, beliau mengharapkan masukan dan saran sehingga Ranperbup ini dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan.

Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto  berharap agar setiap pembahasan Ranperda ataupun Ranperkada dihadiri oleh Pimti Pratama yang terkait, sehingga dapat diambil kesimpulan secara cepat.

“Kehadiran Pimti Pratama dari Pemda dalam rapat harmonisasi sangat penting, karena merupakan salah satu indikator penilaian Indeks Reformasi Hukum “ kata Kakanwil Harun Sulianto.

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Hadir dari Kantor Wilayah adalah, JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Irkham, Ismail), JFT Perancang Muda (Elisanti, Beni Saputra, Faisal Indrawan, Septi Lestari, Siti Latifah, Imelda Hanum), dan JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Imam Rokhyani, Heri Sandri).

Sedangkan dari  Pemkab Bangka yaitu Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Muchtar, Kepala DPMP2KUKM Dian Firnandy, Kabid DPMP2KUMM Khairul Amri, Perwakilan Bagian Hukum Afrizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: