ICDX Dapat Izin Prinsip dari OJK, Nursalam: Langkah Maju Implementasi PPSK

ICDX Dapat Izin Prinsip dari OJK, Nursalam: Langkah Maju Implementasi PPSK

ICDX --Capture

BABELPOS.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 14 Maret 2025 secara resmi memberikan ijin prinsip kepada Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). Ijin prinsip yang diberikan OJK kepada ICDX ini merupakan tindak lanjut UU No 4 Tahun 2023 tengang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Ijin prinsip kepada ICDX tertuang dalam surat OJK No S-115/PM.02/ 2025 tentang Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi atas Perdagangan Derivatif Keuangan dan Produk Derivatif Keuangan kepada Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia.  

Dalam persetujuan ini, OJK memberikan ijin prinsip untuk dua hal, yaitu pertama ICDX sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi atas Perdagangan Derivatif Keuangan. Adapun yang ke dua adalah ijin prinsip terkait produk Derivatif keuangan pasar modal yang diperdagangan di ICDX.

BACA JUGA:Respon ICDX dan ICH atas Perpindahan Derivatif Keuangan

BACA JUGA:Targetkan Transaksi Subrogasi Syariah Tumbuh Diatas 80%, Ini Strategi ICDX

Nursalam, Direktur Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) mengatakan terbitnya ijin prinsip ini merupakan satu langkah maju bagi ICDX dalam implementasi UU PPSK. Ijin prinsip ini juga merupakan bagian dari proses transisi ICDX dan ICH dalam perdagangan derivatif keuangan di pasar modal yang saat ini telah berpindah pengawasan dan pengaturannya dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

“Untuk proses transisi selanjutnya, sejalan dengan POJK No 1 tahun 2025, ICDX akan mengajukan ijin operasi yang sesuai ketentuan tersebut diajukan paling lambat 2 tahun setelah POJK No 1 Tahun 2025 tersebut berlaku. Terkait hal ini, kami sedang dalam tahap persiapan dan pemenuhan berbagai dokumen yang diperlukan," jelasnya.

Sebagai catatan, dalam UU PPSK perdagangan derivatif keuangan di pasar modal pengawasan dan pengaturan berada di OJK. Sedangkan Derivatif Keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing, akan berada di Bank Indonesia.

BACA JUGA:Upaya Strategis ICDX Kuatkan Transaksi Multilateral

BACA JUGA:Ini Upaya ICDX Dorong Peningkatan Tingkat Literasi Keuangan ke Usia 18-25 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: