Karena Ini, 46 Honorer Pemkab Bateng Diberhentikan

Karena Ini, 46 Honorer Pemkab Bateng Diberhentikan

--

BABELPOS.ID, KOBA - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah memberhentikan sebanyak 46 tenaga honorer yang telah mengabdi selama beberapa tahun, karena usia sudah di atas 58 tahun.

"Sebanyak 46 orang kita putuskan kontraknya karena usia dan 43 orang kita alihkan sistem outsourching," kata Sekertaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Bangka Tengah (BKPSDMD Bangka Tengah Dhani, Sabtu (8/3).

BACA JUGA:Penundaan Pengangkatan CPNS Karena Efisiensi?

Ia mengatakan, keputusan ini diambil mengacu kepada keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu serta berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65 ayat (1) sampai ayat (3).

Dani menjelaskan, pegawai honorer yang terdata di atas 31 Oktober 2023 atau tidak masuk database tidak bisa dialihkan ke PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:PLN Turunkan 69 Ribu Personel Special Force dengan Perlengkapan Operasional untuk Siaga Kelistrikan

"Jadi kami tidak boleh melakukan pengangkatan honorer dan tak bisa mengalihkan pegawai honorer di bawah 31 Oktober 2023 untuk jadi PPPK paruh waktu. Maka outsourcing ini merupakan pengalihan lainnya," ujarnya.

Dhani juga mengatakan, segala teknis pengadaan jasa nantinya ada di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKBPJ) untuk honorer sistem outsourching.

BACA JUGA:Nelayan di Batu Betumpang Lolos dari Mulut Buaya

"Jadi gaji mereka tetap dianggarkan untuk honorer non database dan menjadi PJLP yang nanti teknisnya ada di UKBPJ dan untuk Badan Layanan Umum Daerah seperti rumah sakit dikecualikan atau mereka bisa melakukan pengangkatan sendiri," ujarnya.

Ia juga berharap, ada peraturan pasti masalah petunjuk teknis (juknis) terkait nasib honorer agar pihaknya tidak salah dalam mengambil keputusan.

BACA JUGA:PLN UIW Babel Pastikan Kesiapan SPKLU Dalam Momen Ramadhan dan Mudik Idul Fitri 1446 H

"Kita sangat memahami situasi dan kondisi mereka, namun pada sisi lain kami wajib mengacu kepada aturan," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: