Tim Hantu Tangkap 4 Pemain Sabu di Babar

Para pelaku yang diamankan Tim Hantu. --Foto Husni
BABELPOS.ID, MENTOK - Tim Hantu Satres Narkoba Polres Bangka Barat (Babar) terus memberantas peredaran narkoba. Hampir setiap bulan selalu ada yang ditangkap baik pengedar dan pemakai.
Terbaru, SU (31) pelaku tindak pidana narkotika yang diamankan tim hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Rabu 19 Februari 2025 sekira pukul 14.15 WIB.
Pengungkapan kasus bermula Tim Hantu melakukan patroli di lokasi yang berdasarkan informasi dari masyarakat rawan terjadinya transaksi narkoba.
Selanjutnya anggota mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan berada di jembatan kampung Culong Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Mentok. Kemudian anggota memeriksa orang tersebut dan mengaku bernama Su warga Kampung Mentok Asin Kelurahan Tanjung Mentok.
Dari hasil interogasi awalnya SU tidak menjelaskan alasan berada di lokasi tersebut. Setelah dilakukan interogasi SU mengakui sedang mencari lokasi untuk meletakkan diduga narkotika yang akan diedarkannya. SU juga mengaku masih menyimpan barang berupa narkotika di kontrakan tempat tinggalnya.
BACA JUGA:Warga Temukan 1,05 Kilogram Sabu di Pinggir Pantai Batu Bedil
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo menyampaikan pengembangan dilanjutkan di kontrakan SU di Pal ll Desa Belo Laut Kecamatan Mentok. Penggeledahan di saksikan RT setempat dan ditemukan sebanyak 15 paket kelip kecil siap edar dan 2 paket plastik kelip ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan total berat keseluruhannya brutto 23,39 gram.
Selain itu ditemukan pula barang bukti lain berupa plastik kelip kosong berikut timbangan digital. SU mengaku baru sekitar 2 minggu mengedarkan narkotika di sekitar Mentok.
Mengenai sumber barang, SU tidak mengaku kenal dengan orang yang menyuruh karena hanya berkomunikasi via HP dan masih dalam penyelidikan.
Kemudian pada 27 Februari Tim Hantu kembali mengamankan RI (20) laki-laki, AN (21) laki-laki, MU (18) laki-laki merupakan tiga orang pelaku tindak pidana narkotika.
Pelaku ditangkap Kamis 27 Februari 2025 sekira pukul 18.00 di sebuah rumah di Gg Surau Kelurahan Tanjung Mentok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: