Sudah 3.800 Warga Bateng Pakai KTP Digital, Begini Cara Membuatnya

Sudah 3.800 Warga Bateng Pakai KTP Digital, Begini Cara Membuatnya

Kepala Disdukcapil Bangka Tengah, Julhasnan.--

BABELPOS.ID, KOBA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka Tengah, mengoptimalkan pelaksanaan program identitas kependudukan digital (IKD), untuk memberikan kemudahan pelayanan publik dan menghindari pemalsuan data.

BACA JUGA:199 Calon Jamaah Bangka Lunasi Biaya Perjalanan Haji

Menurut Kepala Disdukcapil Bangka Tengah Julhasnan, saat ini sudah ada 3.800 warga yang beralih ke IKD atau KTP digital

Ia menjelaskan KTP digital atau menggunakan IKD menindak lanjuti Permendagri No 72 Tahun 2022.

Meskipun ada KTP digital dalam aplikasi IKD, namun KTP elektronik yang secara fisik dimiliki masyarakat saat ini masih tetap berlaku

"Keuntungan KTP digital di antaranya kemudahan dalam transaksi pelayanan publik secara digital, serta upaya untuk mencegah penyalahgunaan data kependudukan," ujarnya, Senin (3/3).

BACA JUGA:Warga Temukan 1,05 Kilogram Sabu di Pinggir Pantai Batu Bedil

Dengan beralih dari KTP elektronik ke KTP digital, maka warga akan memperoleh akses yang lebih mudah, cepat dan aman dalam berbagai layanan publik.

Julhasnan menjelaskan bahwa aktivasi IKD hanya dapat dilakukan di kantor Disdukcapil dan tidak melalui telepon atau WhatsApp.

BACA JUGA:Pj.Walikota Safari Ramadan ke Masjid Kubah Pangkalpinang

"Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal dan hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Disdukcapil," ujarnya.

Berikut tahapan pembuatan KTP Digital:

1. Unduh Aplikasi IKD: Penduduk harus mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui ponsel, baik Android maupun iPhone.

2. Registrasi dan Verifikasi: Selanjutnya, penduduk melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-mail, dan nomor ponsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: