Jam Kerja ASN Pemkab Basel Selama Ramadhan Berubah, Begini Skemanya

Jam Kerja ASN Pemkab Basel Selama Ramadhan Berubah, Begini Skemanya

Yuri Siswanto--

BABELPOS.ID, TOBOALI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) telah merilis aturan terbaru selama bulan ramadhan terkait jam kerja pegawai, berdasarkan surat edaran Nomor 800.1.9/1/BKPSDMD/SETDA/2025 tentang penetapan jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada bulan ramadhan 1446 H.

Hal ini disampaikan oleh PLT Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Yuri Siswanto, pada Senin (03/03).

"Pemkab telah mengeluarkan aturan jam kerja selama bulan ramadhan," sebutnya.

BACA JUGA:Kurangi Dampak Emisi Gas Rumah Kaca, Ini Upaya Yang Dilakukan PT Timah Tbk Bersama Forkopimda

Di dalam surat tersebut di sampaikan, bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberlakukan 5 hari kerja, jam masuk dari Senin - Kamis dimulai pukul 08.00.- 15.00 Wib dan waktu istirahat sekira pukul 12.00 - 12.30 Wib.

Lalu pada hari Jum'at pukul 08.00 - 15.30 Wib, waktu istirahat 11.30 - 12.30 Wib.

Sedangkan bagi OPD yang memberlakukan 6 hari kerja sebagai berikut. Senin - Sabtu diberlakukan pukul 08.00 - 14.00 Wib, waktu istirahat 12.00 - 12.30 Wib.

Untuk Jum'at pukul 08.00 - 14.00 Wib dan waktu istirahat 11.30 - 12.30 Wib.

BACA JUGA:DPRD Babel Duduk Bersama Baznas dan MUI Babel Cari Solusi Peningkatan Ekonomi Umat

"Pemberlakukan jam kerja baik 5 hari kerja maupun 6 hari kerja ini dipastikan telah memenuhi minimal 32,5 jam kerja perminggu," terangnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap akan memaksimalkan pelayan ke masyarakat tetap berjalan seperti biasanya, karena hanya jam kerjanya saja yang berubah sedangkan pelayanan ke masyarakat baik mengurus administrasi ataupun perizinan tetap sama.

"Tidak ada yang berubah terkait pelayanan ke masyarakat, hanya jam kerja saja dan kami tetap akan memaksimalkan pelayanan ke masyarakat," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: