Siap Digelar, Segini Mata Pilih PSU 4 TPS Pilkada Babar

Siap Digelar, Segini Mata Pilih PSU 4 TPS Pilkada Babar

--

BABELPOS.ID, MENTOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat (Babar) siap menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 99/PHPU.BUP-XXlII/2025 dengan Amar Putusan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.

BACA JUGA:Geger!!! Ada Mayat Wanita Tanpa Kepala Mengambang di Sungai Selindung

Seperti diketahui MK Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat Nomor 583 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024 berkenaan dengan hasil perolehan suara dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat.

BACA JUGA:GM PLN Babel Tingkatkan Kolaborasi dengan Basarnas dan Pemkab Bangka

Ketua KPU Bangka Barat Darjiyono,  mengatakan putusan MK memerintahkan Termohon untuk melaksanakan PSU di TPS 1, 2, 3 dan 4 Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus, dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 sesuai UU dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan.

BACA JUGA:Geger!!! Ada Mayat Wanita Tanpa Kepala Mengambang di Sungai Selindung

"Selanjutnya hasil PSU tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dalam putusan a quo, untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundangundangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," jelas Darijono didampingi Komisioner Kadir Jailani, Henny Afriana, M Riska Ramadhan dan Sekretaris Jajat Sudrajat, Jumat (28/2/2025).

BACA JUGA:GM PLN Babel Tingkatkan Kolaborasi dengan Basarnas dan Pemkab Bangka

MK juga kata Darjiyono memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Babel dan KPU Babar dalam rangka pelaksanaan amar putusan. 

Berdasarkan rekapitulasi pemilihan serentak tahun 2024 di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, terdapat total 2.080 pemilih tetap yang terdaftar di 4 TPS.

Selain itu, terdapat 18 pemilih disabilitas yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

BACA JUGA:Mayat Tanpa Kepala di Jembatan Selindung, Diduga Kuat Jasad Warga Jerambah Gantung yang Sempat Hilang

”Kami akan memastikan aksesibilitas Pemilih dalam PSU.

Sementara itu, pemilih pindahan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tercatat sebanyak 25 orang yang terdiri dari 17 pemilih laki-laki dan 8 pemilih perempuan, menunjukkan adanya dinamika perpindahan pemilih di wilayah ini dan Juga terdapat 1 pemilih DPK," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: