Kakanwil Kemenkum Babel Ikuti Rapat Koordinasi Aplikasi e-Harmonisasi Raperda/Raperkada

Kakanwil Kemenkum Babel Ikuti Rapat Koordinasi Aplikasi e-Harmonisasi Raperda/Raperkada

--

PANGKALPINANG – Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto mengikuti rapat koordinasi aplikasi e-Harmonisasi Raperda/Raperkada yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), bertempat di Ruang Rapat Lt. II secara virtual, Kamis (13/02).

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan salah satu proses yang harus dilaksanakan. Pengharmonisasian merupakan salah satu tahap yang terintegrasi pada tahap penyusunan.

Dhahana menyampaikan pentingnya peningkatan kapasitas SDM JFT Perancang. Perancang harus mengedepankan etika, profesionalisme dan kedisiplinan. Selain itu, perancang dalam melaksanakan tugas mewakili organisasi, untuk itu pentingnya nilai-nilai dedikasi yang harus dimiliki oleh JFT Perancang.

Dhahana menambahkan, bahwa seluruh layanan pada DJPP sudah berbasis elektronik. e-Harmonisasi merupakan sistem layanan pengharmonisasian yang dibentuk oleh DJPP dalam rangka meningkatkan pelayanan harmonisasi. e-Harmonisasi akan membantu proses pengharmonisasian di daerah.

Dengan pemberlakuan e-Harmonisasi, seluruh kanwil harus menggunakan e-Harmonisasi, selain itu pemerintah daerah juga diberi akses untuk dapat menggunakan aplikasi e-Harmonisasi dalam mengajukan pengharmonisasian dan memantau proses pengharmonisasian.

“Harapan kami, seluruh Kantor Wilayah dapat menunjukkan kinerja terbaik dalam memberikan layanan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah," tegas Dhahana. 

Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti juga menyampaikan e-Harmonisasi dibentuk dalam rangka percepatan kegiatan harmonisasi di daerah. e-Harmonisasi merupakan bentuk digitalisasi layanan publik agar efektiv dan efisien.

Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti menyampaikan bahwa menindaklanjuti surat Dirjen PP, Kanwil menetapkan Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

Kanwil harus memperhatikan pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah di Kanwil Kemenkum dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja.

“Dengan adanya e-Harmonisasi ini akan berdampak positif dan ketepatan dalam pemeriksaan administratif terhadap dokumen persyaratan pengharmonisasian serta memudahkan Pemerintah Daerah dalam mengajukan pengharmonisasian Raperda/Raperkada," ujar Widyastuti.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan terkait mekanisme dan tata cara penggunaan aplikasi e-Harmonisasi yang disampaikan oleh Tim Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Peraturan Perundang-undangan.

Hadir secara virtual Kakanwil Kemenkum Babel (Harun Sulianto), Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Rahmat Feri Pontoh), Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (N.A.Triandini Oscar), JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Ismail, Yanto Majid, Irkham), JFT Perancang Muda (Beni Saputra, Siti Latifah, Septi Lestari), dan JFT Perancang Pertama (Imam Rokhyani, Heri Sandri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: