Alasan Hutang, Pria Jepara Ini Bawa Kabur Motor Warga Sri Menanti

Alasan Hutang, Pria Jepara Ini Bawa Kabur Motor Warga Sri Menanti

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto Tri

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Lantaran membawa motor teman tak dikembalikan, buruh harian asal Jepara, Jawa Tengah yang menetap di Sungailiat Diciduk Tim Kelambit (Buser) Satreskrim Polres Bangka. Pria bernama Darso (55) diamankan saat sedang mengerjakan rumah warga di Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat pada Kamis (24/11).

Darso dilaporkan korban Burnawi (56) warga Sri Menanti Sungailiat karena membawa motor dan tidak dikembalikannya. Kejadian tersebut bermula pada 12 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Darso beralasan meminjam motor milik korban yang merupakan kenalan sekaligus temannya.

Motor Mio Z warna merah itu dipinjam dengan alasan membeli sekoteng namun kemudian tidak dikembalikan. Korban yang merasa motornya beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) dilarikan lantas membuat laporan ke pihak kepolisian.

BACA JUGA:Tak Kapok, Residivis di Pangkalpinang Ini Kembali Curi Motor

BACA JUGA:Bawa Kabur Motor Teman Saat Tidur, Pemuda Asal Palembang Diringkus Buser Naga

Mendapat laporan, Tim Kelambit yang dipimpin Aiptu Nanang Sulistyono melakukan penyelidikan keberadaan pelaku yang mengakibatkan korban merasa rugi hingga Rp27 juta. Tim Kelambit lalu pada Minggu (19/1) mendapat ciri-ciri diduga pelaku yang tak lain adalah Darso.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, keberadaan Darso akhirnya diketahui sedang berada di Pangkalpinang. Darso lalu diamankan di sebuah rumah Jl. Rawa Indah Pangkalpinang sekitar pukul 13.30.

"Dari hasil introgasi singkat, pelaku atas nama Darso mengakui telah melakukan penggelapan kendaraan sepeda motor merk Yamaha Mio Z warna merah," kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani, Sabtu (25/1).

BACA JUGA:Tampung Motor Curian dari Pangkapinang, Penadah Asal Palembang Ditangkap Buser Naga

BACA JUGA:Curi Motor di Toboali, Pelaku Ini Tertangkap di Belinyu

Akibat perbuatannya Darso terancam dijerat pasal 374 KUHPidana soal penggelapan yang ia lakukan. Sementara itu Darso mengaku melakukan perbuatan tersebut karena kesal korban tak membayar hutangnya.

"Aku bukan ambil pak tapi kesal dia gak bayar hutang aku dua juta. Jadi motornya kubawa untuk jaminan. Dia itu masih temanku," kata Darso.

Meski demikian Darso harus digiring ke Mapolres Bangka guna proses lanjutan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti milik korban berupa sepeda motor Yamaha Mio Z, STNK, KTP, BPJS dan SIM milik korban.

BACA JUGA:Kasus Pencurian Motor dan Elektronik di Toboali Terungkap, Ini Tiga Pelakunya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: