Belanja Pegawai Melebihi Ketentuan, Erwin Asmadi : Kami Tidak Mungkin Mengorbankan Pegawai

Belanja Pegawai Melebihi Ketentuan, Erwin Asmadi : Kami Tidak Mungkin Mengorbankan Pegawai

Ketua DPRD Basel -- Erwin Asmadi--

BABELPOS.ID, TOBOALI - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Selatan (Basel) pihaknya telah menyetujui dan mengantarkan terkait gaji pegawai di tahun 2025 ini, bagi para honorer Pemkab Basel.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Basel Erwin Asmadi, pada Rabu (22/01).

"Kendati permasalahan pegawai Honorer ini yang jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi kita (DPRD red) sudah menganggarkan terkait gaji para honorer di tahun 2025 ini," ucapnya.

BACA JUGA:Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S25

Disampaikannya, bahwa masalah pembayaran gaji honorer ini dirasa tidak jadi masalah, karena sudah dianggarkan full belanja pegawainya sampai 13 bulan, jadi khususnya di Pemkab Basel tidak ada masalah dan tidak ada juga pemberhentian pegawai.

BACA JUGA:Waspada! Ukuran Lingkar Pinggang Berkaitan Dengan Diabetes

Diketahui juga, untuk Pemkab Basel sendiri pada belanja pegawai di tahun 2025  mencapai 42 persen lebih tinggi dari ketentuan Kemenpan RB maupun Kemendagri yakni yang hanya 30 persen untuk belanja pegawai  dari belanja daerah.

Namun, walaupun ketentuan itu sudah ada sampai saat ini tidak ada sanksi, karena proporsi ketentuan tersebut baru benar - benar berjalan di 2027.

"Kita memang sudah melewati dari aturan tersebut, tetapi kita tidak mungkin untuk mengorbankan pegawai juga, jadi apapun nanti sanksinya pihaknya siap menerima," tuturnya.

BACA JUGA:Begini Cara Pemkab Bateng Kembangkan Pasar UMKM

Oleh sebab itu, guna mengefesiensikan anggaran pihak Kemenpan RB tetap memberikan solusi yakni dengan PPPK Paruh Waktu.

Serta mengenai penggajian nantinya pihak Kemendagri yang akan mengeluarkan surat terkait penggajian tersebut maupun klasifikasi gaji Paruh Waktu maupun Penuh Waktu.

BACA JUGA:Peduli Konsumen yang Terdampak Banjir, Honda Babel Berikan Layanan Service Gratis di Parit Tiga Jebus

Untuk di tahun 2026 pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait, dan juga akan mulai mengikuti aturan terkait pegawai yang telah ditetapkan Keputusan MenpanRB Nomor 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: