Kemenkum Babel Selenggarakan Rakor Majelis Pengawas dan Kehormatan Notaris

Kemenkum Babel Selenggarakan Rakor Majelis Pengawas dan Kehormatan Notaris

--

PANGKALPINANG - Kanwil Kemenkum Kepulauan  Bangka Belitung selenggarakan Rapat Koordinasi Majelis Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Penyelenggaraan Rapat Koordinasi yang dilangsungkan di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkum Kep. Babel (Selasa, 21/11/2025). Jumlah peserta sebanyak 40 orang yang merupakan anggota serta tim sekretariat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pangkalpinang. 

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat  sinergi antara Majelis Kehormatan Notaris wilayah dan Majelis Pengawas Notaris di Wilayah Bangka Belitung dalam kapasitas kewenangan pengawasan dan  pembinaan notaris. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan  Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Muhamad Bangbang dalam laporannya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum,kanwil Kemenkum Babel,  Kaswo dalam sambutan pembukaan kegiatan mewakili Kepala Kantor Wilayah Harun Sulianto, menegaskan bahwa bentuk pengawasan oleh Majelis Pengawas Notaris bersifat preventif dengan karakteristik upaya pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran dan bersifat kuratif dengan karakteristik upaya perbaikan masalah yang telah terjadi meliputi perbaikan proses, kebijakan, atau tindakan. 

Disampaikan pula bahwa apabila sinergi antar majelis telah terjalin dengan baik, maka akan berdampak pada pola pembinaan dan pengawasan yang kuat. Sehingga semakin tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap profesi notaris. Untuk itu perlu adanya sistem pengawasan yang efektif, serta meningkatnya kredibilitas Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris dengan adanya kebijakan dan perbaikan protokol kerja.

Narasumber kegiatan tersebut adalah Winanto Wiryo Martani. Ia merupakan Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris. Pada paparannya ia mengatakan, notaris wajib melaksanakan tugas dengan amanah, jujur, serta tidak berpihak sesuai dengan sumpah jabatan.

"Pengawasan kepada notaris merupakan kewenangan dari Majelis Pengawas Notaris yang dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota”. 

Winanto juga menekankan meskipun tugas profesi notaris diimplemetasikan dengan hukum keperdataan, namun tidak menutup kemungkinan notaris akan bersinggungan dengan permasalahan pidana apabila produk hukum yang diterbitkan oleh notaris terindikasi terjadinya perbuatan tindak pidana selama prosesnya. “Untuk itu peran Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan sangat penting dihadirkan disini,” kata Winanto.

Ia berharap adanya pembahasan yang menghasilkan pokok-pokok pikiran yang pada prinsipnya berintikan pentingnya penguatan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris baik dari segi etika maupun kepatuhan administratif, sehingga fungsi pengawasan dan pembinaan menjadi lebih efektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: