Diduga Kapal Cantrang Beroperasi di Laut Basel, Ketua HNSI Babel: Merugikan Nelayan

Diduga Kapal Cantrang Beroperasi di Laut Basel, Ketua HNSI Babel: Merugikan Nelayan

Kapal Cantrang--

BABELPOS.ID, TOBOALI - Seorang nelayan Bangka Selatan (Basel) memvideokan adanya dugaan aktivitas kapal Cantrang yang sedang menangkap ikan di wilayah perairan Basel.

BACA JUGA:Dibalik Suksesnya Polresta Pangkalpinang Gagalkan Tawuran Antar Gangster di Pangkalpinang

Dalam video tersebut juga terlihat beberapa kapal Cantrang sedang melakukan aktivitas tangkapan dengan jarak sekitar 20 mil dari daratan.

"Kapal Cantrang sedang melakukan aktivitas tangkapan, berjarak 20 mil dari daratan, kasihan nelayan kecil," ucap seorang nelayan.

BACA JUGA:Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Imigrasi Pangkalpinang Buka Layanan Paspor Simpatik Akhir Pekan

Menanggapi hal tersebut Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Babel Ridwan menyebutkan, pihaknya mendapatkan laporan video ini dari salah satu nelayan dan ini sangat merugikan bagi nelayan atas aktivitas kapal Cantrang ini.

"Aktivitas kapal Cantrang ini sangat merugikan para nelayan," ucapnya, Senin (13/01).

BACA JUGA:Dibalik Suksesnya Polresta Pangkalpinang Gagalkan Tawuran Antar Gangster di Pangkalpinang

Disebutkannya, larangan cantrang berdasarkan kepmen nomor 18 tahun 2021 oleh Sakti Wahyu Trenggono, merupakan elaborasi dan revisi antara Permen KP Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rumpon, Permen KP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Andon Penangkapan Ikan, Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan serta Kepmen KP Nomor 6 Tahun 2020 tentang alat Penangkapan Ikan di WPP RI1. 

BACA JUGA:M. Unu Ibnudin Resmi Dilantik sebagai Pj Wali Kota Pangkalpinang, Fokus Kawal Pilkada dan Dongkrak Ekonomi

Selain itu, ia juga menjelaskan kenapa Kapal Cantrang dilarang yang pertama karena, Cantrang dapat merusak dasar laut dan terumbu karang.

lalu Cantrang tidak selektif dan dapat menangkap semua ukuran biota laut.

bukan itu saja Cantrang juga  dapat menimbulkan konflik horizontal dengan nelayan yang tidak menggunakan alat tangkap cantrang.

"Larangan Cantrang ini sudah ada Permennya, selain itu keberadaan Cantrang ini juga dapat merusak dasar laut serta terumbu karang," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: