Polisi Tangkap Dua Warga Toboali, Ternyata Dua Narkoba Ini Jadi Barang Buktinya

Polisi Tangkap Dua Warga Toboali, Ternyata Dua Narkoba Ini Jadi Barang Buktinya

Kedua terduga pelaku EWN (49) dan Boma (32) , diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.--

BABELPOS.ID, TOBOALI - Kepolisian resort (Polres) Bangka Selatan (Basel) berhasil menangkap dua warga Toboali yang diduga mengedarkan narkoba.

Kedua terduga pelaku ini EWN (49) dan Boma (32) , untuk pelaku Ewn diduga mengedarkan narkoba jenis sabu sedangkan Boma mengedarkan pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini saat mereka sedang duduk duduk di pinggir jalan, di jalan Damai Kelurahan Ketapang.

BACA JUGA:Unit SAR Brimob Babel dan Tim SAR Gabungan Terus Cari Bocah yang Diterkam Buaya di Kolong Aik Layang

"Kita tangkap saat mereka sedang duduk - duduk," ucapnya, Minggu (12/01). 

Kronologi penangkapan terhadap pelaku ini terjadi pada Jum'at (10/01) sekira pukul 21.00 Wib, yang saat itu kedua pelaku sedang duduk - duduk di pinggir jalan.

Lalu di lakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan ditemukan beberapa barang bukti yang diduga narkoba.

BACA JUGA:Ini 10 TKP yang Dibobol Kawanan Pencuri di Sungailiat, SMA Bakti hingga Gedung Golkar BPJ

Adapun barang bukti tersebut, 9 bungkus Plastik Bening Berisikan Kristal Warna Putih, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan 2 butir Pil Ekstasi, 1 buah Plastik bening berukuran besar kosong, 1 unit Handphone merk VIVO berwarna Coklat, 1 unit Handphone merk TECNO SPARK, 1 buah celana merk PRODISTRICANO, 1 buah Celana merk BRAON ARMY, uang tunai Senilai Rp. 100.000.

"Untuk barang bukti sabu seberat 1,27 gram sedangkan pil ekstasi seberat 1,29 gram," terangnya. 

BACA JUGA:Dua Gengster di Pangkalpinang Deklarasi Bubarkan Diri, Sepakati 5 Poin Perjanjian Ini

Berdasarkan pengakuan pelaku Boma ia baru setahun menjual narkoba jenis pil ekstasi, sedangkan pengakuan dari Ewn ia baru dua bulan menjual sabu tersebut.

"Terhadap para pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: