Simpan Belasan Gram Sabu, Pria Paruh Baya di Tanjung Sangkar Berakhir Begini
Pelaku Agus (51) saat diamankan polisi--
BABELPOS. ID, TOBOALI - Seorang pria paruh baya terpaksa harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menyimpan belasan gram narkoba jenis sabu saat digeledah di kediamannya.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel), Iptu Defriansyah pada Sabtu (14/12).
"Atas koordinasi yang baik, pihak Sat Narkoba bersama jajaran Polsek Lepong berhasil mengamankan terduga pelaku Agus (51) warga Tanjung Sangkar Kecamatan Lepar, yang diduga sebagai pengedar narkoba," ungkapnya.
BACA JUGA:Grandmax Hantam Vario di Airgegas, Ibu - Anak Meninggal Dunia
Kronologi bermula pada Jum'at (13/12) sekira pukul 01.00 Wib dini hari anggota Polsek Lepar Pongok berhasil mengamankan terduga pelaku Agus yang saat itu sedang berada di rumah temannya di desa Tanjung Sangkar.
Saat di lakukan penangkapan dengan didampingi oleh perangkat desa setempat anggota Polsek juga melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang ditemukan beberapa barang bukti sabu.
BACA JUGA:GM PLN Babel Pimpin Pelatihan Tim TRC, Kolaborasi dengan Basarnas Pangkalpinang
Barang bukti tersebut yakni, 1 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal berwarna putih, 36 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal berwarna putih, 1 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan kristal berwarna putih, uang sejumlah Rp. 562.000-, 1 buah dompet berwarna hitam, 1 buah plastik asoi bening, 1 unit Handphone Merk Redmi berwarna hitam, 1 bungkus plastik bening kosong bertuliskan angka 50, 1 bungkus plastik bening kosong bertuliskan angka100, 1 bungkus plastik bening kosong bertuliskan angka 150, 1 bungkus plastik bening kosong bertuliskan angka 200, 1 bungkus plastik bening kosong bertuliskan angka 25, 1 bungkus plastik bening kosong, 1 bungkus plastik bening kosong bertuliskan angka 200, dan 1 buah celana pendek warna hijau army dengan merek THREESHER.
"Dalam penggeledahan tersebut ditemukan beberapa brang bukti berikut puluhan paket diduga sabu dengan berat 12,84 gram," sebutnya.
"Atas perbuatan pelaku terancam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," imbuhnya.
BACA JUGA:Konsisten Ingatkan Aman Berkendara, Honda Babel Gelar Edukasi Safety Riding
Dikatakan kasat Narkoba, bahwa pihaknya saat ini benar - benar memutus peredaran narkoba khusunya di wilayah hukum Polres Basel, ini juga terbukti dalam dua pekan sudah 3 pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap dengan barang bukti kristal putih yang diduga sabu.
Narkoba ini sangat berbahaya bagi masyarakat maupun pemuda, apalagi menjual narkoba ini bisa dikatakan cara mendapatkan uang dengan instan tetapi resikonya berhadapan dengan hukum.
BACA JUGA:Konsisten Ingatkan Aman Berkendara, Honda Babel Gelar Edukasi Safety Riding
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: