Simpan Sabu, Warga Sadai Ditangkap Polisi
Satres narkoba Polres Bangka Selatan Saat melakukan penggeledahan dikediaman pelaku, ditemukan beberapa barang bukti.--
BABELPOS. ID, TOBOALI - Sat Res Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) kembali mengamankan terduga pelaku Mawi (27) yang diduga menyimpan Narkoba jenis sabu, dikediamannya.
BACA JUGA:Sempat Hilang Kontak 12 Hari di Laut, 3 Nelayan Sungailiat Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya
Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah menyebutkan, pelaku ini sudah 5 bulan mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Tukak - Sadai.
"Pelaku ini ditangkap dikediamannya jalan dusun Sadai, desa Sadai dengan didampingi oleh ketua Rt setempat," sebutnya, Rabu (11/12).
BACA JUGA:Kasus Tipikor Timah, 3 Mantan Kadis ESDM Babel Divonis Berbeda, Ini Rinciannya
Kronologi penangkapan bermula, dari informasi masyarakat kalau di wilayah tersebut terjadi peredaran narkoba, setelah itu pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui bahwa narkoba tersebut di edarkan oleh terduga pelaku Mawi.
Pada Selasa (10/12) malam pukul 20.30 Wib anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dikediamannya dengan didampingi ketua Rt setempat dan ditemukan beberapa barang bukti saat di lakukan penggeledahan.
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Bersama PT Timah Hadir di Kabupaten Bangka
Adapun barang bukti yang didapatkan, enam bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, satu buah kotak kecil berwarna kuning, satu buah karet gelang berwarna hitam, dua buah sekop dari pipet minuman, satu unit handphone merk INFINIX berwarna putih.
"Pada penangkapan tersebut ditemukan barang bukti narkoba diduga sabu seberat 1,70 gram," sebutnya.
BACA JUGA:HP Meledak di Dasboard Motor, 3 Motor Siswa SMA 2 Pangkalpinang Terbakar
Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap pelaku ternyata, pelaku ini sebelumnya pernah menjadi tersangka dalam Kasus Penganiayaan dan Kasus Pencurian.
"Terhadap pelaku terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: