Residivis di Toboali Kembali di Tangkap Polisi, Ternyata Simpan Ini

Residivis di Toboali Kembali di Tangkap Polisi, Ternyata Simpan Ini

Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu serta Timbangan digital--

BABELPOS. ID, TOBOALI - Seorang mantan residivis narkotika di TOBOALI, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) kembali di tangkap oleh Sat Narkoba Polres Basel setelah ketahuan menyimpan diduga Narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:Pemkot akan Bangun Ekowisata Selindung Sejagad

Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah mengatakan, pihaknya berhasil menangkap terduga pelaku LN (44) dikediamannya di jalan damai, Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali pada Selasa (03/13) sekira pukul 01.00 Wib dini hari.

"Pelaku LN ini berhasil kita amankan saat sedang berada di kediamannya yang didampingi oleh ketua Rt setempat," ucapnya, Rabu (04/12).

BACA JUGA:Pemkot akan Bangun Ekowisata Selindung Sejagad

Pada saat di lakukan penangkapan pelaku ini sedang santai dirumahnya, lalu personel langsung melakukan penggeledahan di kediaman pelaku dengan didampingi oleh ketua Rt setempat dan didapati barang bukti diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0,58 gram di kamar pelaku.

BACA JUGA:Pemkot akan Terbitkan Perwako Bencana Non Alam Kebakaran Rumah

Adapun barang bukti lainnya yakni, dua paket plastik bening berisikan kristal bening, satu buah tempat permen bottle, satu pipet dari bekas minuman, satu bungkus plastik bening asoi, satu buah plastik bening, satu buah timbangan digital scale, satu buah baterai timbangan dan Handphone merk Vivo warna biru.

"Dalam penangkapan tersebut kita berhasil mendapatkan barang bukti diduga sabu seberat 0,58 gram," sebutnya.

BACA JUGA:Presiden Apresiasi KORPRI, Ajak Dukung Program Pemerintah Berorientasi Kesejahteraan Rakyat

Disebutkannya, pelaku ini menurut laporan dari masyarakat bahwa sering melakukan transaksi narkoba di kediamannya, dan hal ini lah yang membuat personel Sat narkoba langsung bertindak cepat guna memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Basel.

"Terhadap pelaku terancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: