Tega Banget, Sudah Putus, Video Saat Pacaran Disebar
MI saat diamankan polisi.--Foto: ist
BABELPOS.ID, TOBOALI - Fakta terungkap motif dibalik kasus yang menimpa HT (20), korban penyebaran video hot di aplikasi Instagram oleh mantan pacarnya, MI (22).
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani menyebutkan, perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku dikarenakan sakit hati terhadap korban karena gagal melakukan pernikahan pada bulan Mei 2024.
"Pelaku ini mengaku sakit hati, karena gagal menikah dengan mantan pacarnya tersebut," ujarnya.
Dikatakannya, melampiaskan sakit hatinya tersebut pelaku kemudian mengedit video saat masih berpacaran dengan pelaku dan mengunggah video tersebut di aplikasi Instagram dengan akun lia.zraaaa di story aplikasi tersebut.
BACA JUGA:Sakit Hati Gagal Nikah, Video Hot Sang Mantan Cewek Toboali Disebar ke Medsos
BACA JUGA:Sebar Video Cewek Belinyu Tanpa Busana, Pria asal Jakarta Diamankan Reskrim Polres Bangka
Atas tindakan pelaku tersebut, Unit Tipidsus Polres Basel yang berkoordinasi dengan Polsek Banguntapan Kabupaten Bantul berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
"Pelaku ini berhasil diamankan di kediamannya yang berada di dusun kretek Lor, Kabupaten Bantul," terangnya.
"Atas perbuatan pelaku terancam UU ITE yakni, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” atau “Setiap Orang Dengan Sengaja dan Tanpa Hak atau Melawan Hukum Mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik Milik Orang Lain Dengan Cara Apapun” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) atau Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 46 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tambahnya.
BACA JUGA:Modus Kirim Video Kata-kata Intim ke Korban, Sudah 8 Kali Disetubuhi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: