Pemkot dan DPRD Pangkalpinang Sepakat Bahas 3 Raperda PAD

Pemkot dan DPRD Pangkalpinang Sepakat Bahas 3 Raperda PAD

Budi Utama --Pj Walikota Pangkalpinang --

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang dan DPRD sepakat melalui panitia khusus (pansus) menyetujui dan menerima tiga rancangan peraturan daerah (raperda) untuk segera dibahas guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu, pada paripurna, Senin (11/11).

Penjabat Wali Kota Pangkalpinang Budi Utama berharap tiga Raperda ini dapat diterbitkan menjadi Perda tahun ini.

BACA JUGA:Tak Disangka, Oknum Guru Ngaji yang Sering Ngisi Ceramah Itu Ternyata Predator Seks, 6 Anak Jadi Korban

Ia mengatakan tiga raperda yang diajukan Pemkot Pangkalpinang ke DPRD Kota Pangkalpinang yaitu Raperda tentang bangunan gedung, Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik dan Raperda tentang lain-lain PAD yang sah.

"Apabila raperda ini sudah disahkan maka ke depan kita harus komitmen menjalankan peraturan daerah ini, misalnya menertibkan reklame yang tidak memiliki izin," katanya.

BACA JUGA:Periode Januari - Agustus Kasus TBC Segini, dr. Agus ; Lewat 2 Minggu Batuk Periksakan Diri

Ia mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang yang telah menyampaikan pemandangan umum dengan menerima dan menyetujui tiga raperda tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi Partai Nasdem, PDI Perjuangan, Gerindra, PKS dan PKB yang telah menyetujui tiga raperda ini untuk dibahas pada rapat pansus selanjutnya," Katanya.

BACA JUGA:Skor ESG di S&P Meningkat, BRI Perkuat Posisi Sebagai Pemimpin Keberlanjutan di Sektor Perbankan

Ia menegaskan segala bentuk catatan, masukan dan saran bersifat membangun yang telah disampaikan fraksi menjadi perhatian Pemkot Pangkalpinang.

"Kami berharap tiga raperda ini segera dibahas untuk dijadikan perda untuk meningkatkan sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat di ibukota provinsi ini," katanya. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: