Kanwil Kemenkumham Babel Dampingi Pendaftaran Merek dan Hak Cipta di Disbudpar Bangka Barat
--
MENTOK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung melakukan fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangka Barat, Kamis, (10/10/24).
Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata ,agar para UMKM (usaha mikro, kecil, menengah) binaan Bidang Ekonomi Kreatif mendaftarkan kekayaan Intelektual produk meraka .
Kepala bidang Pemasaran dan Ekonomi Kreatif, Romiat menyampaikan pada tahun 2024 ini, Dinas Pariwisata memfasilitasi 30 permohonan Kekayaan Intelektual, yang terdiri dari 25 permohonan merek dan 5 permohonan cipta.
Menurut Romiat pihaknya akan berusaha untuk meningkatkan kualitas UMKM bidang Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bangka Barat melalui pendaftaran kekayaan intelektual , sehingga memberikan nilai tambah secara ekonomis.
Kepala Subbid Kekayaan Intelektual, Marsal Saputra mengatakan bahwa pihaknya selalu menanamkan kesadaran akan pentingnya pelindungan hukum kekayaan intelektual.
Ia mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang selalu konsisten memfasilitasi permohonan kekayaan intelektual dalam tiga tahun ini.” Semoga menjadi pemicu Kabupaten lain untuk ikut berkontribusi dalam memajukan UMKM dan pelaku Ekonomi kreatif di Bangka Belitung," pungkas Marsal.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan 5 (lima) sertifikat pencatatan Cipta yang diserahkan Kanwil Kemenkumham Babel kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bangka Barat, yakni Sertifikat cipta Lagu , Sekapur Sirih Sejiran Setason, Pesta Panggil, Sejiran Setason Negeri Bedepor, Pelangi Senja dan Sinar Bedebar.
Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto mengucapkan terima kasih kepada jajaran pemkab Bangka Barat atas perhatiannya kepada para UMKM untuk mendaftarkan merek produk nya. Dengan demikian ada perlindungan hukum dan meningkatkan nilai tambah ekonomis produk yang dilindungi tsb.
Namun, menurut Harun diperlukan pembinaan terus menerus dari jajaran Pemda, agar produk yg telah terdaftar mereknya tersebut tetap terjaga kualitas, karakteristik, reputasi dan komersialisasinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: