Kemenkumham Babel Gandeng Ditjen Kekayaan Intelektual dan Tokopedia Untuk Promosikan Madu Teran Beltim
--
BELITUNG TIMUR - Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menyelenggarakan “Geographical Indication Goes to Marketplace“ yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Belitung Timur pada tanggal 25 sampai dengan 26 September 2024.
Kegiatan ini merupakan salah satu program dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (IG) untuk mendorong pemasaran produk-produk IG yang ada di Indonesia. Madu Teran Belitong Timur merupakan salah satu IG yang diberikan sosialisasi oleh Tokopedia agar mengkomersialisasikan produknya melalui e-commerce.
Subkoordinator Pemeriksaan IG Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Gunawan menyampaikan bahwa pada tahun 2024 ini hanya 6 produk IG terdaftar yang mendapatkan sosialisasi dari salah satu Marketplace ternama di Indonesia, Tokopedia.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dalam mempromosikan dan mengkomersialisasikan produk IG nya melalui marketplace serta meningkatkan engagement (interaksi dua arah antara merek dengan konsumen) dan penjualan produk IG terdaftar melalui marketplace.
Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) adalah kesatuan produsen dan pelaku usaha yang mewakili masing-masing wilayah geografisnya untuk mampu menjaga identitas, kualitas, dan standar produksi, serta menjamin tidak adanya potensi penyalahgunaan atas produk yang telah mendapat perlindungan Indikasi Geografis.
“Kita berharap setelah mendapatkan sosialisasi ini, anggota MPIG Madu Teran Belitong Timur dapat lebih semangat dalam mempromosikan, melakukan branding dan pemasaran dengan memanfaatkan e-commerce atau marketplace,” pungkas Gunawan.
Disampaikan Gunawan, kelebihan yang kita dapat setelah mendaftarkan IG diantaranya, memiliki hak eksklusif seperti penggunaan logo IG, hak untuk melarang pihak lain menggunakan nama dan logo IG, serta hak untuk mendapat pelindungan hukum atas IG.
Kegiatan GI goes to Marketplace ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Belitung Timur, Heryanto. Dalam sambutannya, Heryanto menyampaikan di era modernisasi, setiap orang telah memanfaatkan teknologi digital sebagai media/platform untuk mempromosikan dan menjual produk.
Ia melanjutkan, saat ini setiap orang dapat membeli barang hanya melalui telepon genggam dan cukup berdiam diri di rumah, lalu barang langsung diantarkan ke rumah. Sangat efektif, mudah, cepat dan murah.
Narasumber dari Tokopedia, Dany Laksana menyampaikan mengapa harus jualan online?. Dikarenakan dari ratusan juta penduduk Indonesia, 87,1% pengguna internet Indonesia merupakan pembeli online.
Tokopedia merupakan salah satu marketplace yang menyediakan ruang untuk berjualan online secara gratis. Dengan didukung oleh fitur-fitur yang lengkap, jualan online menjadi lebih mudah.
Dany juga menyampaikan bahwa dalam memulai bisnis online kita harus memperhatikan tiga tahapan, diantaranya menyiapkan nama toko, menentukan link dan alamat toko setelah itu baru membuat akun di Tokopedia.
Dany mengungkapkan bahwa berjualan menggunakan marketplace memberikan kemudahan, keamanan dan efisiensi dalam berjualan dan belanja, sehingga marketplace menjadikan sebuah platform yang memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertahian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Belitung Timur, drh. Therissia Hati, menyampaikan materi terkait strategi pengelolaan IG untuk perkembangan ekonomi daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: