Sempat Jadi DPO Kasus Bobol Rumah di Pangkalpinang, Ipin Akhirnya Susul Kawanannya ke Penjara

Sempat Jadi DPO Kasus Bobol Rumah di Pangkalpinang, Ipin Akhirnya Susul Kawanannya ke Penjara

Malvin alias Ipin (21) akhirnya berhasil dibekuk polisi, Sempat ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat kasus bobol rumah di Pangkalpinang.--

BABELPOS ID, PANGKALPINANG - Sempat ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat kasus bobol rumah di Pangkalpinang, Malvin alias Ipin (21) akhirnya berhasil dibekuk polisi

Pemuda Gabek Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang ini ditangkap Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang pada Jumat (20/9/2024) sekira pukul 21.00 WIB di kediamannya. 

BACA JUGA:Tiga Kawanan Maling dan Penadah Dibekuk Buser Naga

Kini pemuda yang berprosesi sebagai buruh harian ini harus mendekam di penjara menyusul tiga rekannya yang sebelumnya sudah diamankan terlebih dahulu oleh Buser Naga pada Rabu (18/9/2024) lalu. 

"Berkat kerja keras tim, kita berhasil ungkap kasus bobol rumah warga di Pangkalpinang.

Satu pelaku yang sempat DPO, alhamdulillah berhasil kita amankan," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman kepada Babel Pos, Senin (23/9/2024).

BACA JUGA:Tiga Kawanan Maling dan Penadah Dibekuk Buser Naga

Seperti diketahui bersama, kata Riza, sebelumnya pihaknya sudah mengamankan tiga pelaku yakni FS (18), RJ (18) dan AR (18). FE dan AR diketahui sebagai residivis. 

Dikatakannya, peristiwa tindak pidana curat ini terjadi pada Kamis (8/8/2024) lalu sekira pukul 04.30 WIB lalu.

Para pelaku diketahui membobol rumah milik Ilham Pribadi seorang tenaga honorer yang berada di Jalan Mushola Al Hikmah Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.

BACA JUGA:Tiga Kawanan Maling dan Penadah Dibekuk Buser Naga

Keempat pelaku membobol rumah korban dengan cara merusak jendela samping rumah korban.

Kemudian pelaku mengambil uang di dalam dompet milik korban senilai Rp5 juta yang di letakkan korban di dalam tas milik korban dan tas merek eiger dan cincin batu lima buah. 

"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp5,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut," tegas Riza. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: