Pencuri Apes, Baru Mau Mencuri, Ditangkap Pemilik Rumah
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Simpang Rimba. --Foto: Ilham
BABELPOS.ID, TOBOALI - Nasib apes menimpa pelaku pencurian A (37) saat akan beraksi di rumah korbannya. Ia ditangkap oleh pemilik rumah TI (33) saat hendak melarikan diri setelah ketahuan akan mencuri sebuah tas yang terletak di atas kulkas dalam rumah korban.
Kejadian bermula pada Sabtu 31/08) dini hari pukul 02.00 Wib, pelaku A masuk ke rumah korban melalui celah antara tembok dan atap rumah. Lalu setelah berhasil masuk pelaku hendak mengambil sebuah tas yang terletak di atas kulkas dapur korban, namun belum sempat pelaku membawa tas tersebut ternyata istri korban EY (34) hendak buang air kecil. Ia melihat aksi pelaku tersebut.
Menyadari aksinya ketahuan, pelaku panik dan berusaha melarikan diri melalui pintu belakang. Mengetahui pelaku akan lari istri korban EY berteriak sehingga membangunkan korban seraya mendatangi istrinya yang berteriak.
Melihat pelaku akan melarikan diri, dengan sigap korban langsung menangkap pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Rimba.
BACA JUGA:Toloy, Pelaku Utama Pencurian Emas Rp1 Miliar Minta Maaf
Kapolsek Simpang Rimba Iptu William F Situmorang membenarkan kejadian yang dialami warga Desa Pernis ini.
"Pelaku A (37) ini telah diamankan oleh salah satu warga Desa Pernis, setelah ketahuan akan melakukan tindakan pencurian sebuah tas di atas kulkas korban," sebutnya, Minggu (01/09).
Setelah mendapatkan laporan dari warga Desa Permis, pihaknya langsung mengirimkan Kanit Reskrim Polsek Simpang Rimba guna mengamankan pelaku yang sudah tertangkap oleh warga.
BACA JUGA:Tim Kelambit Tangkap Pelaku Pencurian Kamera Rp30 juta
BACA JUGA:Kejar Pencuri Uang 36 Juta di Balunijuk, Residivis Hendak Tabrak Polisi
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi nekatnya ini karena adanya kebutuhan ekonomi sehingga dengan nekat melakukan aksi pencurian tersebut.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Simpang Rimba. "Kepada pelaku terancam, 363 ayat 1 ke 3e KUHP Juncto pasal 53 ayat 1 KUHP, berikut barang bukti sebuah dompet yang berisikan sejumlah uang Rp. 70.000," tandasnya.
BACA JUGA:Setelah Jadi DPO Kasus Pencurian Rp1 Miliar, Luber Susul Rekannya ke Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: