Curi Rumah Warga Airruai, Residivis Kembali Diciduk Polisi

Curi Rumah Warga Airruai, Residivis Kembali Diciduk Polisi

Pelaku RAP alias Pitek saat diamankan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, Rabu (18/7).--Foto: Tri

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Tak jera tiga kali masuk jeruji besi, residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali beraksi. Akibatnya, pelaku diduga Curat, Risky Amalia Pratama (RAP) alias Pitek (28) warga Desa Airruai Kecamatan Pemali ditangkap Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka.

Kali ini, Pitek tersandung kasus Curat karena membobol rumah seorang warga di Jl. Bali Desa Airruai. Pria yang belum lama bebas dari penjara ini diduga melakukan Curat pada Rabu (10/7) sekitar pukul 10.00 dengan masuk ke rumah korban lewat jendela ruang tamu.

Dari dalam rumah korban, Pitek mengambil barang berharga berupa 1 buah tabung gas 3kg,1 buah senapan angin, 1 buah pancing rol dan 1 buah tas selempang berisikan STNK motor. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih sejumlah Rp3,5 juta.

BACA JUGA:Warga Simpang Perlang Maling Motor di Tempilang

BACA JUGA:Pura-pura Salat, Pria Asal Sumsel Ini Incar Motor di Masjid, Ketahuan Usai Ditangkap Maling Kotak Amal

Tim Kelambit dipimpin Aipda Nanang Sulistyono kemudian melakukan serangkaian penyelidikan bersama anggota Unit Reskrim Polsek Pemali. Setelah dilakukan pengecekan TKP dan pengumpulan keterangan saksi didapat informasi ciri-ciri diduga pelaku Curat rumah di Jl.Bali Desa Airruai.

Diduga pelaku kemudian diketahui berada di Jl.Lombok Airruai yang kemudian dilakukan monitoring. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Rabu (17/7) sekitar pukul 11.30 di Desa Airruai.

"Dari hasil introgasi singkat, pelaku RAP alias Pitek mengaku melakukan pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah korban yang beralamat di Jl.Bali Air Pengabis Desa Airruai Kecamatan Pemali," kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani, Kamis (18/7).

BACA JUGA:Maling Apes, Setengah Mati Dihajar Warga Kulan Kampak, Motor Dibakar

BACA JUGA:Kotak Masjid Nurul Huda Parit Padang Digondol Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Akibat perbuatan Curat yang dilakukannya Pitek terancam dijerat pasal 363 KUHPidana. Saat ini dirinya telah diamankan ke Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut.

Usai diamankan pelaku Pitek mengaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah bagian ruang tamu menggunakan kayu. Uang dari hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan keperluan sehari-hari. Ia juga mengaku merupakan residivis yang baru keluar penjara belum lama ini.

"Ku tiga kali masuk (penjara) pak. Ni yang keempat. Baru keluar abis lebaran (Idul Fitri)," kata Pitek.(*)

BACA JUGA:Dituduh Maling, Adam Hajar Jumar Hingga Patah Kaki dan Babak Belur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: