5 Pencuri Dinamo CV MAL Dibekuk

5 Pencuri Dinamo CV MAL Dibekuk

--

BABELPOS.ID, KOBA - Komplotan pencuri Dinamo di pabrik CPO CV Mutiara Alam Lestari berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Koba, Polres Bangka Tengah.

Adapun para pencuri yang berhasil diringkus tersebut antara lain Santoso (27), Erwan (34), Randika alias Dika (25), Rahmadillah (29) warga Kelurahan Koba, dan Rozi (24) warga Desa Nibung, Kecamatan Koba.

Kapolsek Koba IPTU Mardian Syafrizal mengatakan penangkapan para pelaku pencurian ini menindaklanjuti laporan dari Satpam Perusahaan CV Mutiara Alam Lestari, yang melapor kehilangan dua unit Dinamo mesin air.

BACA JUGA:6 Tanda Kamu Harus Ganti Kacamata

"Kejadian pencuriannya itu hari Jum'at (24/5/24) lalu, saat itu pelapor bersama rekannya sedang melakukan patroli rutin di seputaran areal pabrik, perumahan serta waduk keramat, namun ketika tiba di waduk keramat dan melakukan pengecekan pompa air, ternyata 2 unit dinamonya telah hilang," ujarnya Rabu (17/7/24)di Koba.

Kapolsek mengatakan setelah diketahui dinamo tersebut hilang dan kemudian dilakukan penyisiran lokasi namun tidak ditemukan, akhirnya pihak perusahaan melaporkan kejadian ini ke Polsek Koba.

"Akibat hilangnya 2 unit dinamo pompa air berukuran 18,5 KWH dan ukuran 7,5 KWH merk Teco ini, pihak CV MAL menderita kerugian materil sebesar RP 25.000.000," terangnya.

BACA JUGA:6 Tanda Kamu Harus Ganti Kacamata

IPTU  Mardian menyebutkan untuk kronologi penangkapan para pelaku ini berdasarkan hasil dari penyelidikan dan penghimpunan data, kecurigaan mengarah pada salah seorang pelaku bernama Erwan, setelah ditangkap dari pelaku ini diperoleh keterangan para pelaku lainnya.

"Para pelaku kita tangkap pada Selasa, (16/7/24), dan yang pertama ditangkap itu Erwan, dari dialah kami mendapat informasi pelaku lainnya, setelah semuanya tertangkap, ternyata dalang dari pencurian ini adalah Randika," ujarnya.

BACA JUGA:Lapas Pangkalpinang Fasilitasi Monev Pelaksanaan KKN Taruna Utama Poltekip Kemenkumham RI

IPTU Mardian menyebutkan untuk proses hukum lebih lanjut saat ini pada pelaku dan barang bukti telah amankan di Mapolsek Koba, yang nantinya akan diserahkan ke Satreskrim Polres Bangka Tengah.

"Dari para pelaku kami amankan barang bukti 2 buah kunci ukuran 19, dan kunci ukuran 22 sebanyak 2 buah, serpihan Dinamo 5 buah, kipas Dinamo, serta 2 unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol : BN 2334 TQ Warna Hijau dan Nopol : BN. 5125 TQ Warna Hitam list Putih," tandasnya. (ynd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: