Tak Terima Digugurkan, Calon Siswa Kepolisian Ancam Gugat Polda Babel

Tak Terima Digugurkan, Calon Siswa  Kepolisian Ancam Gugat Polda Babel

Tim pengacara Casis Rasees Ibnu Sumita menunjukan berkas kliennya.--Foto Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Tak terima digugurkan secara tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi penerimaan anggota Polri Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Hukum tahun 2024, salah satu calon siswa (casis) Raseed Ibnu Sumita (24), ancam akan melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Dikatakan oleh tim kuasa hukum, Apri Anggara dari Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum, Legal Justice Bangka Belitung, klienya digugurkan oleh panitia seleksi dengan alasan buta warna parsial. Pengumuman gugur tersebut diterima pada 22 Juni 2024.

“Oleh pihak keluarga klien dinyatakan keberatan secara lisan atas putusan TMS panitia seleksi itu. Lalu pihak keluarga melakukan tes warna secara mandiri pada casis Raseed Ibnu Sumita di 4 rumah sakit berbeda. Dimana hasilnya ternyata tidak buta warna,” kata Apri dengan didampingi rekan-rekan advokat, Ana Tince Sitorus, Apriadi, Agus Purnomo, Ari Aditia Pangestu, Fenti dan Yuly Prasetia Utomo. 

BACA JUGA:Sebanyak 182 Casis Polri Lolos Verifikasi Administrasi di Polres Basel

BACA JUGA:Polres Basel Siap Menerima Pendaftaran Casis Anggota Polri

Namun ternyata second opinion dari 4 rumah sakit itu tetap saja tak digubris oleh pihak panitia. Pihak keluarga pun akhirnya mengajukan keberatan secara tertulis kepada pihak panitia hingga presiden. “Namun tetap saja tak mendapat tanggapan sehingga akhirnya meminta pendampingan hukum. Setelah kita pelajari ternyata keputusan menggugurkan secara TMS klien tersebut oleh pihak panitia seleksi memang tak mendasar,” tegas Apri.

Selaku pihak kuasa hukum menurutnya akhirnya melakukan tindak lanjut dengan pengaduan kepada Kabid Propam Polda Bangka Belitung, Kompolnas. Pengaduan tersebut telah dilayangkan pada 1 Juli 2024. “Pas bertepatan dengan HUT Bhayangkara,” ucapnya. 

"Namun belum juga ada tanggapan apapun hingga saat ini,” sesalnya.

BACA JUGA:Usai Magang di Polresta Pangkalpinang, 48 Siswa Bintara SPN Lubuk Bunter Dapat Wejangan dari Kapolresta

BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang Buka Pendaftaran Bintara Polri 2024, Hari ke Sembilan Sudah 304 Pendaftar

Senada juga dikatakan oleh Ana Tince Sitorus, pihaknya akan melakukan upaya hukum berupa tindakahan administrasi pemerintah/ tindakan faktual ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Hasil tes buta warna secara mandiri dengan panitia seleksi atas klien kami ternyata berbeda. Dimana di 4 rumah sakit hasilnya tidak buta warna namun hasil dari pemeriksaan Dokkes pihak panitia seleksi justeru sebaliknya -buta warna,” sesalnya.

Tim kuasa hukum mempelajari berkas dari pihak panitia seleksi juga menemukan banyak kejanggalan. Terutama terkait dengan gelar yang disandang dokter dari pihak Dokkes yang tanpa ada gelar   spesialis mata (Sp.M). “Kami menduga kuat dokter dari Dokkes Polda yang mengetes juga diduga bukan spesialis mata. Ini terlihat dari gelar yang hanya dr. saja. Kan kalau spesialis mata biasanya ada gelar Sp.M,” tambahnya. (*)

BACA JUGA: Pendaftaran Gratis, Ayo Daftar Akpol & Bintara Polri Dibuka

BACA JUGA:Siswa Bintara Lubukbunter Terima Pengenalan SAR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: