Sidang Tipikor CSD-WP, Giliran Para Pemborong Bersaksi

Sidang Tipikor CSD-WP, Giliran Para Pemborong Bersaksi

Para Pemborong yang Jadi Saksi.-screnshot-

BABELPOS.ID. PANGKALPINANG – Persidangan dugaan tipikor proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant (WP) 2018 milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, dengan terdakwa Ichwan Azwardy, hari ini Selasa, 2 Juli 2024, Kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.

Tim JPU, yang dikomando Wayan, dari Kejari Bangka Tengah menghadirkan saksi 3 mitra swasta.  Sementara, hakim masing-masing diketuai Irwan Munir, beranggota hakim M Takdir dan Warsono.  Sedangkan terdakwa didampingi pengacara Liston Sibarani.

BACA JUGA:Sidang Proyek CSD dan Washing Plant, Musda Ansori Hadir Jadi Saksi?

Para mitra yang bersaksi tersebut terdiri seorang pemborong jasa yakni  Dicky Arianto dari CV. Makmur Mandiri. CV. Makmur Mandiri sendiri merupakan perusahaan lokal.

Sementara 2 perusahaan penyedia barang Eddy Alamsjah  dari CV. Alamsjah  Engineering dan Sutarman dari Then CV. Aman Karya. 2 perushaan ini merupakan perusahaan di luar Bangkà Belitung.

BACA JUGA: Sidang Washing Plant, Alwin Albar dan Pejabat Pengadaan PT Timah Jadi Saksi?

Dalam pusaran proyek dengan dugaan merugikan keuangan negara Rp 29.203.415.253, CV. Makmur Mandiri paling banyak memperoleh order. Yakni sebanyak 5 item pekerjaan fisik senilai lebih dari Rp 2 milyar.

Sementara pihak JPU baru mendudukan sebagai pesakitan  Ichwan Azwardi selaku kepala proyek. Sementara   –satu lagi tersangka Alwin Albar, Direktur Operasional- belum disidang.***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: