9 Anak Bawah Umur Dicabuli Pria 24 Tahun, Modusnya Dipalak
Keluarga korban saat melapor ke Polres Bangka.--Foto: Tri
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka mengamankan pelaku dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur. Pelaku Np (24) diamankan Selasa (25/6) yang ternyata diduga melakukan aksinya terhadap sembilan anak di bawah umur.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini menjelaskan, kejadian diketahui berawal dari salah satu korban yang meminta uang sebesar Rp20 ribu kepada kakaknya. Korban mengaku kepada kakaknya uang tersebut untuk diberikan kepada pelaku.
"Setelah mengetahui hal tersebut kakak korban mendesak korban dan korban mengaku bahwa dia dipalak oleh pelaku apabila tidak memberikan uang dua puluh ribu dalam satu minggu maka mereka akan dilakukan perbuatan tidak senonoh," kata AKP Era Anggraini kepada wartawan, Rabu (26/6).
BACA JUGA:BREAKING NEWS! ABG 15 Tahun di Toboali Dicabuli 5 Orang
BACA JUGA:Ini Modus Kakek di Toboali Cabuli Anak Tetangga
Dari informasi tersebut pihak keluarga korban melaporkan kepada Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas setempat lalu kejadian ini dilaporkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Bangka. Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA, Ipda M.Ikbal Jolanda beserta personel PPA langsung menuju TKP dan keluarga korban dipertemukan di rumah kadus.
Setelah mendapatkan penjelasan korban, pelaku NP diamankan Unit PPA ke Polres Bangka guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.
"Saat ini Unit PPA mendampingi korban di rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(*)
BACA JUGA:Kakek Bejat, Umur Sudah 74 Tahun Nekat Cabuli Anak Bawah Umur di Toboali
BACA JUGA:Tenggak Arak, Bujangan di Toboali Cabuli ABG 16 Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: