JPU Hadirkan 3 Jaksa Penyidik Kejagung

JPU Hadirkan 3 Jaksa Penyidik Kejagung

Penyidik Kejagung yang Hadir.-screnshot-

BABELPOS.ID. PANGKALPINANG - Persidangan perkara dengan dugaan menghalang-halangi penyidikan tata niaga pertimahan di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, tim JPU yang diketuai Syamsul dari Kejaksaan Agung menghadirkan 3 jaksa penyidik selaku saksi. 

Ke 3 jaksa tersebut masing-masing:  Amir Akbar,  Rudi dan Alexander Leksy Morik. Mereka merupakan tim penyidik yang melakukan penggeledahan di 3 tempat guna menemukan barang bukti terkait kepentingan penanganan perkara.

BACA JUGA:Akhi Dihadirkan di Muka Sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang

Penggeledahan berlangsung pada 6 Desember 2024 lalu. Masing-masing di 2 PT yakni CV VIP dan PT MCM. Serta rumah terdakwa Toni Tamsil als Akhi dan sebuah toko kelontong.

Di muka sidang yang diketuai Irwan Munir, para saksi itu dikatakandisebar di masing-masing titik guna penggeledahan.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: