Akhi Dihadirkan di Muka Sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang
Akhi Kali ini Hadir di Persidangan Sesuai Permintaan Majelis.-screnshot-
BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Sidang kali kedua -pasca dakwaan- kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang dengan terdakwa Toni Tamsil als Akhi yang merupakan adiknya Aon.
Nampak sekitar pukul 9 WIB terdakwa sudah dibawa petugas Kejaksaan ke Pengadilan Tipikor dari Lapas Tuatunu Pangkalpinang. Nampak saat turun dari mobil tahanan Akhi mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol.
Lalu petugas menggiringnya ke sel tahanan Pengadilan Tipikor. Saat di dalam sel nampak Akhi langsung duduk. Lalu termenung sendirian.
Sekitar 20 menit kemudian petugas kembali hadir ke ruangan sel. Lalu kembali membawa Akhi ke ruangan persidangan.
BACA JUGA:Akhi Didakwa Sengaja Pecahkan HP Baru Diserahkan ke Penyidik
Tim JPU yang diketuai Syamsul dari Kejaksaan Agung telah mendakwakan Akhi dalam perkara menghalangi-halangi jalanya penyidikan dalam perkara tata niaga pertimahan.
Diungkapkan JPU dalam sidang pekan lalu yang diketuai hakim Irwan Munir perkara tersebut terjadi di bulan Januari 2024 lalu. Disebutkan terdakwa telah penghalang-halangi saat penggeledahan berlangsung di antaranya berupa perusakan hanphone pribadinya.
"Tujuanya agar handphonenya tidak bisa dibuka penyidik. Serta tidak bisa dihubungi penyidik," kata JPU Syamsul.
Tidak hanya itu, terdakwa juga telah menyembunyikan dokumen penting milik PT Menara Cipta Mulia dan PT Venus Inti Perkasa.
"Dokumen itu disembunyikan di mobil Swift hitam milik terdakwa," sebut
"Lalu terdakwa sembunyi di rumah Jauhari," ucapnya.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: