Posisi Sandra Dewi 'Ngeri-Ngeri Sedap'
Sandra Dewi-screnshot-
BABELPOS.ID.- Meski ditegaskan masih berstatus saksi, namun sudah dua kali diperiksa, serta banyaknya desakan membuat posisi artis top kelahiran Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), Sandra Dewi benar-benar 'ngeri-ngeri sedap'.
Sempat diisukan sudah berstatus tersangka dalam korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT timah Tbk tahun 2015-2022, namun buru-buru diklarifikasi pihak Kejagung, bukan berarti isu seputar artis top ini sudah aman.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Adik dan Ipar Sandra Dewi, Serta Eks Plt Kepala ESDM Babel
"Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan, artinya sampai saat ini masih status yang bersangkutan sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana waktu itu, Rabu, 5 Juni 2024 lalu.
BACA JUGA:Tipikor Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi
Dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk, Kejaksaan Agung telah menetapkan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam perkara korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun itu sebagai tersangka.
BACA JUGA:Usai Diperiksa Kasus Timah, Sandra Dewi Bungkam?
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan belum mengeluarkan surat pencekalan ke luar negeri terhadap artis Sandra Dewi yang merupakan istri dari tersangka dugaan kasus korupsi timah, Harvey Moeis.
"Belum (pencekalan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Apa bakal ada? Kita tunggu?***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: