Sebanyak 199 Peserta PPK dan PPS se Basel Ikuti Bimtek Pemutakhiran Data Pilkada 2024

Sebanyak 199 Peserta PPK dan PPS se Basel Ikuti Bimtek Pemutakhiran Data Pilkada 2024

Bimtek penyelenggara Pilkada Basel.--Foto: Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Guna menjelaskan tugas dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menggelar Bimbingan Teknis kepada Panitia Pemungut Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (19/06) di gedung serba guna Pemkab Basel dihadiri sebanyak 199 peserta.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Basel Rahmad Nadi menyampaikan, kegiatan Bimtek ini diikuti sebanyak 199 peserta yang terdiri dari PPK dan PPS.

"Dari 199 peserta ini terbagi dengan rincian 40 PPK dan 159 PPS," ujar dia.

BACA JUGA:Cara Beda KPU Basel Melantik 159 PPS Pilkada Basel: Bersih-bersih Pantai & Tanam Pohon

BACA JUGA:KPU Basel Test Wawancara 94 Calon PPK

Bimtek dilakukan untuk memberikan pemahaman dan penguatan kapasitas kepada PPK serta PPS agar pada pelaksanaan tahapan pemuktahiran data pemilih sesuai dengan aturan dari KPU RI.

Selain itu, dalam bimtek pemuktahiran data pemilih, PPK serta PPS juga diberikan pemahaman maupun pengetahuan tentang penggunaan aplikasi sistem informasi data pemilih (Sidalih) dan e-coklit.

"Petugas pemuktahiran data pemilih nanti akan datang ke rumah-rumah untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih yang sudah dipetakan oleh KPU," terangnya.

"Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada serentak akan di lakukan selama satu bulan mulai tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024 nanti," tambah Rahmad Nadi.

BACA JUGA:KPU Basel Rekrut Pegawai PPS dan PPK Pilkada, Ini Syarat dan Tanggalnya

BACA JUGA:Banyak TPS di Basel Kekurangan Surat Suara, Ini Penjelasan Ketua KPU

Dikatakannya, ada perbedaan jumlah pemilih di TPS Pilkada dengan Pemilu lalu. "Pada Pemilu kemarin jumlah TPS sebanyak 555 dengan jumlah maksimal 300 pemilih, sedangkan untuk Pilkada jumlah TPS 296 dengan maksimal setiap TPS 600 pemilih," tuturnya.

Oleh sebab itu, kepada petugas pemuktahiran data pemilih untuk memastikan semua masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih terdaftar di dalam daftar pemilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: