Seorang Pemuda di Toboali Tertangkap Bersama Boneka Teddy Bear, Ternyata Karena Ini

Seorang Pemuda di Toboali Tertangkap Bersama Boneka Teddy Bear, Ternyata Karena Ini

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto: Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Seorang pemuda di Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Basel diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Terduga pelaku ini bernama A bin K (26), warga jalan Damai Kelurahan Toboali. Saat penangkapan, selain terduga pelaku pihak kepolisian turut mengamankan satu boneka Teddy Bear berwarna coklat.

Kasie Humas Polres Basel IPDA G.J Budi menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku ini karena adanya informasi dari masyarakat sekitar bahwa di kediaman pelaku sering terjadi transaksi narkoba.

"Dari laporan tersebut bahwa di kediaman pelaku sering adanya transaksi narkoba," tuturnya.

BACA JUGA:Remaja 17 Tahun di Pangkalpinang Simpan 16 Paket Sabu

BACA JUGA:Kembali Main Sabu, Dicky Residivis Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang

Setelah menerima laporan Sat Narkoba Polres Basel melakukan penyelidikan. Lalu pada Senin (10/06) sekira pukul 00.20 Wib tim langsung melakukan penggeledahan sekaligus penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti berupa satu paket diduga sabu seberat bruto 0,22 gram, satu bong hisap, satu pirek kaca, satu ball plastik bening sedang, empat plastik bening ukuran sedang, satu buah kotak kecil warna coklat, dua unit timbangan digital kecil, satu unit timbangan digital besar, satu buah kotak timbangan besar, satu plastik asli warna coklat, satu korek api, tiga buah sekop dari pipet, satu pipet minuman yang dibengkokkan, satu sendok susu warna putih, satu wadah plastik bergambar bebek, satu Hp merk Vivo dan satu buah boneka Teddy bear warna coklat.

"Pelaku ini diamankan pada Senin (10/06) sekira pukul 00.20 Wib, beserta barang bukti yang didapatkan," tuturnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Basel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun paling tinggi 20 tahun," pungkasnya.(*)

BACA JUGA:Dua Residivis Kembali Berulah, Curi Batu Bata Milik Warga Pakai Pick Up, Uangnya Buat Beli Sabu

BACA JUGA:Curi Mesin Air RSBT untuk Beli Sabu dan Judi, Residivis Narkoba di Pangkalpinang Kembali Diringkus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: