Netizen Ini Sebut Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Toboali Hoaks

Netizen Ini Sebut Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Toboali Hoaks

Komentar netizen di Facebook --Foto: Capture

BABELPOS.ID, TOBOALI - Tak berempati pada korban persetubuhan anak bawah umur, netizen ini malah menuding bahwa keterangan Polres Bangka Selatan (Basel) atas kasus yang melibatkan kakak adik sebagai pelaku ini adalah informasi hoaks.

Pada postingan akun media sosial Grup Facebook Kabar Basel Kite, terdapat beberapa akun yang menyudutkan korban.

Akun Erlina melayangkan komentar yang cukup menyayat hati korban dan keluarga korban. 

"Si cewe yg ........, kalau tidak percaya tanyakan langsung kepihak yg berwajib. Ingat berita yg tidak sesuai dgn fakta akan dipertanggung jawabkan. Sungguh menjijikkan," tulis @Erlina. 

"Kalau buet berita yg bener jgn sampai JD fitnah Karna tidak sesuai dgn fakta isi interogasi dr polisi," tulis akun @Erlina di kolam komentar.

"Miris buet berita dkd sesuai kn fakta yg sebener e," timpal akun @Yeyen Setiawati.

"Tolong jgan di hapus postingan ini seperti bpk tadi membuat berita tdak sesuai dgn fakta bsok bisa anda jelaskan dikantor polisi berita yg anda buat," sambung @Erlina.

BACA JUGA:Modus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Basel Terungkap: Berkhayal Pernikahan dan Ancaman

BACA JUGA:Memprihatinkan! Kakak dan Adik di Toboali Bergantian Setubuhi Anak Bawah Umur Hingga 18 Kali

Padahal dalam konferensi persnya, Kabag OPS Polres Basel Kompol Jhon Piter Tampubolon mengatakan, bahwa korban Bunga diduga diancam oleh pelaku dan diajak berhayal tentang pernikahan. Pelaku ini berjanji akan menikahi korban apabila ia hamil.

"Korban ini diajak oleh pelaku A (17) berhayal tentang pernikahan sekaligus mengajak berhubungan badan namun korban menolaknya, tetapi pelaku ini berjanji kepada korban akan bertanggung jawab apabila korban hamil," sebutnya, Kamis (30/05).

Sedangkan, kakak pelaku S (20) mengancam korban apabila tidak mau berhubungan badan dengannya, maka chchattingan tara korban dan adiknya A (17) akan diberitahukan ke ibu korban maupun kakaknya.

"Ada unsur paksaan atau suka sama suka yang pasti ada bujuk rayuan dan berhubungan intim dengan anak dibawah umur itu tindak pidana kekerasan seksual UU perlindungan terhadap perempuan dan anak," sebutnya.

"Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," imbuhnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: