Setelah Ditahan Jaksa, Surya Pranata Bos PT Teratai Intan Sari Bayar Pajak Rp 2.142.243.700

Setelah Ditahan Jaksa, Surya Pranata Bos PT Teratai Intan Sari Bayar Pajak Rp 2.142.243.700

Uang yang disetorkan ke Kejari Pangkalpinang. --Foto: ist

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Setelah sempat satu minggu ditahan oleh jaksa penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, akhirnya Surya Pranata selaku tersangka perekayasa pajak akhirnya menyerah. Bos PT Teratai Intan Sari Pangkalpinang memilih untuk membayar pajak senilai  Rp 2.142.243.700. 

Dikatakan oleh Kajari Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar, tersangka Surya Pranata  telah membayar kerugian pada pendapatan negara (pokok utang) dan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara melalui Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebesar Rp 2.142.243.700.

“Kini uang tersebut  telah dititipkan di rekening penitipan Bank BRI RPL (rekening penampungan lainya) 00631001804306 pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagaimana Berita Acara Penitipan Uang dalam perkara tindak pidana perpajakan pada hari  13 Desember 2023,” kata Saiful Bahri dengan didampingi jaksa penyidik Eko Putra Astaman kepada sejumlah wartawan.

BACA JUGA:Eks Dirjen Minerba Tersangka Korupsi Timah ke 22

BACA JUGA:Pasutri di Sungailiat Ini Jual Keponakan ke Pria Hidung Belang 300 Ribu

Menurut Saiful ‘denda damai’ itu dipilih –walau sempat ditahan- tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku. Ini telah sesuai   dengan ketentuan pasal 44 B ayat (1) dan ayat (2) huruf b undang-undang RI nomor 6 tahun 1983 tentang tata cara ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dan pasal 35 ayat (1) huruf k undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang – undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dimungkinkan dilakukan penyelesaian. 

“Perkara pajak menggunakan denda damai apabila tersangka dalam tahap penuntutan telah melunasi kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ditambah dengan pembayaran sanksi administrasi berupa denda sebesar 3  kali jumlah kerugian pada pendapatan negara sehingga tidak ada lagi kerugian atau kewajiban pajak yang dibebankan kepada wajib pajak atau tersangka,” jelasnya.

BACA JUGA:Jaksa Agung Sebut Kerugian Tipikor Timah Rp 300 Triliun, Pekan Depan Masuk Pengadilan!

BACA JUGA:Erzaldi Saksi Kasus Tipikor Timah 2015-2022, 22 Pertanyaan Kejagung, Diduga Soal ini

Selain itu juga telah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung tentang usulan denda damai Dalam penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi di bidang perpajakan  dengan surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor: R-365/F/Ft.2/02/2024 tanggal 19 Februari 2024. 

Posisi kasus sendiri bahwa dalam kurun waktu bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2021 bertempat di kantor PT Teratai Intan Sari,  di jalan  Bukit Intan I nomor 239, Girimaya, tersangka selaku pemegang saham sekaligus direktur  telah dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan, dan/atau menyampaikan surat pemberitahuan, dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 535.560.925.

Oleh penyidik Perpajakan tersangka dijerat dengan pasal 39 ayat 1 huruf c, huruf d dan huruf i undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang – undang. (*)

BACA JUGA:Tipikor Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

BACA JUGA:Soal Jampidsus Versus Densus 88, Jaksa Agung dan Kapolri Cuek Bebek...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: