Pasutri di Sungailiat Ini Jual Keponakan ke Pria Hidung Belang 300 Ribu

Pasutri di Sungailiat Ini Jual Keponakan ke Pria Hidung Belang 300 Ribu

Ketiga pelaku saat diamankan polisi.--Foto: Tri

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bangka mengamankan tiga orang yang terlibat perdagangan seksual. Tiga orang pelaku yang diamankan Cin (21), MT (22) dan SA (22) merupakan warga Sungailiat Kabupaten Bangka.

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengatakan tiga orang pelaku yang diamankan ini memiliki peran berbeda. Pelaku Cin dan MT berperan mengeksploitasi korban sedangkan SA yang menerima jasa dari Cin dan MT.

"Kejadian ini terungkap usai suami korban melaporkan perihal yang tak wajar kepada orang tua korban. Mendapati laporan tersebut, orangtua korban menanyakan penyebab hal tersebut kepada korban yang diakui korban bahwa dirinya telah dijual oleh pelaku Cin dan MT kepada SA," kata AKP Era Anggraini kepada wartawan, Rabu (29/5).

BACA JUGA:Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Bongkar Prostitusi Online di Pangkalpinang Bertarif Sejuta

BACA JUGA:Prostitusi di Rumah Kontrakan Warga Toboali Diungkap, Harga Sekali Main 600 Ribu

Atas pengakuan tersebut orangtua korban melaporkan kejadian ke Polres Bangka. Dari keterangan yang diterima, pelaku Cin dan MT ternyata bekerjasama untuk melakukan penyediaan jasa eksploitasi tersebut dengan bayaran Rp300 ribu.

Kasus ekspoitasi tersebut terjadi di salah satu hotel di Kota Sungailiat Kabupaten Bangka. Untuk pelaku Cin dan Mt diketahui merupakan pasangan suami istri sedangkan korban merupakan keponakan dari Cin serta Sa merupakan teman dari Mt.

Akibat perbuatannya, pelaku Cn dan Mt diduga melanggar pasal 81 ayat 2 dan pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pasal 81 ayat 2 minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara dan pasal 88 maksimal 10 tahun penjara

Sedangkan pelaku Sa melanggar Pasal 81 ayat 2 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara.(*)

BACA JUGA:Buser Naga Bongkar Prostitusi di Hotel PGK, Sekali Kencan Rp 1 Juta

BACA JUGA:Ops Pekat Menumbing 2023, Polres Bateng Ungkap 10 Kasus, Ada Prostitusi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: