Masih Pasrah, Ichwan Azwardi Belum Beri Tanda Perlawanan

Masih Pasrah, Ichwan Azwardi Belum Beri Tanda Perlawanan

Ichwan Azwardy-screnshot-

BABELPOS.ID.- Masih pasrah.  

Demikian gambaran yang didapat dari terdakwa Dr Ichwan Azwardi selaku kepala proyek CSD dan Washing Plant PT Timah Tbk.

Terbukti, di muka persidangan Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, ia spontan menutup wajahnya dengan map merah guna mengelak dari jepretan kamera awak media. 

BACA JUGA:Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah Tbk, Janji Muluk Ternyata Pepesan Kosong

Kepala proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant di Tanjung Gunung, milik PT Timah Tbk itu merasa malu lalu buru-buru kabur dari awak media. Namun usaha menghindar -dari buruan wartawan- itu sedikit terkendala akibat banyak rekan-rekanya sesama karyawan PT Timah yang hendak bersalaman guna memberikan dukungan moril padanya.

Kondisi itu, tidak disia-siakan wartawan untuk bertanya langsung dengan Ichwan. Ichwan sendiri saat tak ada lagi kamera yang menyoroti baru nampak agak lega. Dia juga nampak menerima banyak jabatan tangan dan pelukan dari rekan-rekan serta keluarga.

"Saya ikuti prosedur hukum saja," katanya saat ditanya apakah dia merasa kena tumbal atas perkara yang telah merugikan keuangan negara Rp 29.203.415.253.

BACA JUGA:Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah Tbk, Janji Muluk Ternyata Pepesan Kosong

Di singgung banyak nama anak buahnya masuk dalam dakwaan serta diduga kuat terkait langsung dalam pusaran perkara. Dia mengaku terserah jaksa penuntut saja. 

"Tanya jaksa dan pengacara saja," tukasnya terburu-buru seraya langsung menuju mobil tahanan. 

Ichwan merupakan terdakwa perdana yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. Ini merupakan  persidangan kedua beragenda eksepsi yang mana  sebelumnya dakwaan yang dibacakan tim JPU Oslan Pardede dihadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Munir. 

BACA JUGA:Tipikor CSD dan Washing Plant PT Timah? Sebatas Ichwan dan Alwin Albar? Atau akan Melebar?

Ichwan selaku kadiv  perencanaan dan pengendalian produksi PT. Timah Tbk tahun 2017-2019, telah dijerat dengan pidana pasal  2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbaharui dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: