Tipikor CSD & Washing Plant PT Timah, JPU Sebut Terdakwa Memperkaya Sederet Perusahaan
Terdakwa Dr Ichwan Azwardi Lubis-screnshoot -
BABELPOS.ID.- Jika kasus dugaan Tipikor IUP PT Timah Tbk 2015-2022 masih terus berproses dengan
saksi-saksi bahkan masih menambah tersangka, kasus dugaan Tipikor CSD (cutting suction dredge) dan washing plant milik BUMN yang sama dengan menempatkan Dr Ichwan Azwardi selaku kepala proyek di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, sebagai terdakwa perdana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, Selasa, 21 Mei 2024.
Dalam dakwaannya, JPU Wayan Indra Lesmana dihadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Munir mengungkap fakta kalau proyek tersebut telah gagal dan merugikan keuangan negara.
BACA JUGA: Kasus Tipikor CSD & Washing Plant, Honda HRV Ichwan Azwardi Disita Jaksa
"Pada bulan Maret 2021 dilakukan evaluasi bersama tim P2P, tim UPLB dan tim geologi tambang P2P dengan latar belakang: produksi bijih timah hanya 8,5 ton selama periode 1 tahun; dan tidak tercapainya produksi disebabkan rendahnya jam jalan alat, tidak tercapainya volume perpindahan tanah dan adanya deviasi data bor," demikian dakwaan.
Setelah itu washingplant Tanjung Gunung tersebut ditutup dan merugi selama beroperasi. Adapun kerugian negara dalam dakwaan JPU yakni senilai Rp 29.203.415.253.
Menariknya bahwa ternyata perbuatan terdakwa -dalam dakwaan- dinilai telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi. Berikut perusahaan yang dibuat 'panen':
1) PT Jebsen & Jessen sebesar Rp1.640.000.000,
2) PT Pioneer sebesar Rp975.000.000
3) PT Bumi Artha Raharja sebesar Rp332.000.000.
BACA JUGA: Terkait Dugaan Tipikor Washing Plant, Giliran Alwi Albar Diperiksa Kejati
4) PT Aalmsjah Engineerimg sebesar Rp1.557.000.000,
5) PT Gunadaya sebesar Rp75.320.000,00.
6) TIMAH INTERNATIONAL INVESTMENT PTE sebsar Rp3.800.677.872,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: