Tipikor CSD & Washing Plant PT Timah, JPU Sebut Terdakwa Memperkaya Sederet Perusahaan

Tipikor CSD & Washing Plant PT Timah, JPU Sebut Terdakwa Memperkaya Sederet Perusahaan

Terdakwa Dr Ichwan Azwardi Lubis-screnshoot -

BABELPOS.ID.- Jika kasus dugaan Tipikor IUP PT Timah Tbk 2015-2022 masih terus berproses dengan 

saksi-saksi bahkan masih menambah tersangka, kasus dugaan Tipikor  CSD (cutting suction dredge) dan washing plant milik BUMN  yang sama dengan menempatkan Dr Ichwan Azwardi selaku kepala proyek  di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, sebagai terdakwa perdana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, Selasa, 21 Mei 2024.  

Dalam dakwaannya, JPU Wayan Indra Lesmana dihadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Munir  mengungkap fakta kalau proyek tersebut telah gagal dan merugikan keuangan negara.

BACA JUGA: Kasus Tipikor CSD & Washing Plant, Honda HRV Ichwan Azwardi Disita Jaksa

"Pada bulan Maret 2021 dilakukan evaluasi bersama tim P2P, tim UPLB dan tim geologi tambang P2P dengan latar belakang: produksi bijih timah hanya 8,5 ton selama periode 1 tahun;  dan tidak tercapainya produksi disebabkan rendahnya jam jalan alat, tidak tercapainya volume perpindahan tanah dan adanya deviasi data bor," demikian dakwaan.

Setelah itu washingplant Tanjung Gunung tersebut ditutup dan merugi selama beroperasi.  Adapun kerugian negara dalam dakwaan JPU yakni senilai Rp 29.203.415.253.

Menariknya  bahwa ternyata  perbuatan terdakwa -dalam dakwaan- dinilai telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi. Berikut perusahaan  yang dibuat 'panen':

1) PT Jebsen & Jessen sebesar Rp1.640.000.000,

2) PT Pioneer sebesar Rp975.000.000 

3) PT Bumi Artha Raharja sebesar Rp332.000.000.

BACA JUGA: Terkait Dugaan Tipikor Washing Plant, Giliran Alwi Albar Diperiksa Kejati

4) PT Aalmsjah Engineerimg  sebesar Rp1.557.000.000, 

5) PT Gunadaya sebesar Rp75.320.000,00.

6) TIMAH INTERNATIONAL INVESTMENT PTE sebsar Rp3.800.677.872, 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: