Ke Polda, Ahda Laporkan PH Aying 'Main Tangan'

Ke Polda, Ahda Laporkan PH Aying 'Main Tangan'

Ahda menunjukkan berkas laporannya ke Polda Babel.--Foto: ist

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Dugaan pengeroyokan dialami oleh Ahda Muttaqin, Pengacara Lidia Nani yang bersengketa di Pengadilan Negeri Sungailiat. Hal ini dialami Ahda, setelah menjalani sidang dengan agenda sidang pembacaan gugatan, namun sebelum pembacaan gugatan, pihaknya mengajukan surat pencabutan gugatan.

Pengacara asal Jakarta, Arifin Sitorus yang menangani kasus kliennya Marinah alias Aying merasa keberatan dengan pencabutan itu. Ia kemudian 'main tangan' diduga memukul dada Ahda.

Mengalami hal tidak menyenangkan itu  Ahda Muttaqin melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bangka Belitung (Babel), Selasa (21/5/2024). Laporan diterima sesuai dengan nomor : LP/B/94/V/2024/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 2 Mei 2024. 

BACA JUGA:Laut Gusung Diduga Tercemar Limbah Tambak, Penyu Kepiting Mati, Tangkapan Nelayan Anjlok: Tolong Kami

BACA JUGA:Advokat Senior Ini Pulang Kampung, Terpanggil Membangun Bangka Lebih Baik Lagi

Arifin Sitorus merasa keberatan atas pencabutan tersebut sehingga terjadilah perdebatan antara pengacara Aying dengan Majelis Hakim. Tak sampai di situ, setelah selesai sidang. Arifin Sitorus dan Aying tidak terima seolah-olah dipermainkan sehingga terjadi cekcok antara dirinya dengan pengacara Aying.

Usai berdebat, Aying dan Arifin Sitorus disaat mau jalan pulang, kemudian berbalik lagi menghampiri dirinya.

"Saat itu mereka melakukan serangan mendadak. Ingin memukul tapi ditepis oleh asisten saya dan tiba-tiba si pengacara Aying, Arifin Sitorus secara spontan melakukan pemukulan kepada saya dan terkena dada dan rusuk saya sebelah kanan, karena reflek saya tangkis dan kena kacamatanya Arifin hingga terjatuh,” urai Ahda usai pelaporan di Mapolda Babel.

BACA JUGA:Terbawa Esmosi, BD Nekad Bacok 2 Warga Air Mesu

BACA JUGA:Diduga Limbah Tambak Udang Dibuang ke Laut, Nelayan Gusung Kesal Tangkapan Anjlok

Ditambahkannya, setelah penyerangan ini Aying dan pengacaranya segera meninggalkan lokasi kejadian tanpa basa-basi, sambil mencaci maki dirinya dan pergi meninggal lokasi.

Merasa ada rasa sakit di dadanya usai pulang dari PN Sungailiat, Ahda melakukan visum ke RSUD Pangkalpinang serta melanjutkan ke Polda Babel untuk membuat laporan. Tindakan ini kemudian dilaporkan dengan tuduhan dugaan tindak pidana pengeroyokan pasal 170 KUHP yang dilakukan secara bersama sama antara Aying dan pengacaranya Arifin Sitorus. 

"Laporan sudah berjalan dan tadi kita sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Babel," tuturnya.(*)

BACA JUGA:Jenis, Persebaran, dan Bahaya Hoaks!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: