Susul Mulkan, Rendra Basri Ambil Formulir Pilbup Bangka di Golkar: Mohon Doa Restunya

Susul Mulkan, Rendra Basri Ambil Formulir Pilbup Bangka di Golkar: Mohon Doa Restunya

Rendra Basri saat mendaftar di Partai Golkar Bangka.--Foto: Yudi

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Menyusul petahana Mulkan yang mendaftar di Partai Golkar, Wakil Ketua DPRD Bangka, Rendra Basri juga mengambil formulir pendaftaran ke Sekertariat DPD Golkar Kabupaten Bangka Sabtu (18/5/2024).

Politikus senior Partai Golkar Kabupaten Bangka tersebut diterima Ketua Tim penjaringan Pilkada Bangka 2024-2029, Ujang Supriyanto didampingi Adi Saputra.

Ujang Supriyanto mengatakan sejak dibuka penjaringan partai Golkar 16 Mei 2024, sudah ada tiga calon yang mendaftar dan mengambil formulir.

"Rendra Basri merupakan orang ke dua, yang pertama yakni Mulkan dan ke tiga Mustafa," jelas Ujang.

"Untuk hari ini (Sabtu -red), ada dua orang yakni Pak Rendra Basri dan Mustafa mendaftarkan diri ke Sekertariat DPD Golkar Bangka."

BACA JUGA: Daftar Cawawako, Radmida: Saya akan Memberikan yang Terbaik...

BACA JUGA:RK Pangkalpinang Daftar Calon Wali Kota di Empat Partai Politik

Selanjutnya, jelas Ujang, para calon akan segera melengkapi dan mengembalikan  berkas formulir. Kemudian akan dilakukan survey untuk melihat popularitas calon di masyarakat untuk kemudian dibawa ke Partai Golkar Provinsi Bangka Belitung.

Sementara Rendra Basri usai mendaftar menyatakan menyerahkan semua mekanisme pencalonan kepada tim penjaringan.

"Saya tentunya meminta dukungan kepada semua pihak terkait pencalonan ini," ujar wakil rakyat 4 periode ini. 

Usai Rendra Basri mengambil formulir, Kepala Desa Kimak, Mustafa ikut mengambil formulir Pilkada Bangka 2024-2029.

"Tujuan saya ingin mencalonkan diri, berusaha mensejahterakan para perangkat desa yang ada di Kabupaten Bangka ini," Mustafa.(*)

BACA JUGA:Cari Cabup & Cawabup Bangka Terbaik, Golkar Buka Pendaftaran 16-22 Mei

BACA JUGA:DPC PPP Bateng Mulai Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wabup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: