Kejagung Periksa 11 Istri Para Tersangka Tipikor Timah
Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi Didampingi Kapuspenkum Ketut Sumedana. -dok-
BABELPOS.ID.- Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 Tersangka saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Hari ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka HLN dan Tersangka RL, serta 11 (sebelas) orang saksi di antaranya Sdri. SD, EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS yang merupakan istri para tersangka.
BACA JUGA:Siapa Tersangka Tipikor Timah Kejagung Sore Ini?
Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan guna melakukan klarifikasi harta ataupun aset milik para Tersangka yang bisa atau tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga diduga kuat sebagai hasil kejahatan. Dengan demikian, Tim Penyidik dapat melakukan penyitaan dengan tepat guna mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara.
Sampai dengan hari ini Tim Penyidik telah melakukan:
a.Pemblokiran terhadap 66 rekening dan 187 bidang tanah/bangunan;
b.Penyitaan terhadap sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil.
BACA JUGA:Tipikor Timah, Siap-siap Tersangka Baru Kluster Pemda, Kejagung Periksa 7 Saksi
Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 (satu) Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Lalu untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: