Tipikor Timah, Siap-siap Tersangka Baru Kluster Pemda, Kejagung Periksa 7 Saksi
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana-screnshoot -
BABELPOS.ID.- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Mereka yamng diperiksa adalah:
1.RM selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.DA selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
BACA JUGA:Kalangan Pejabat Dinas ESDM Babel Ketar-Ketir? Akankah Susul Bos ke Kejagung?
3.GYG selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4.AP selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5.LYN selaku Perwakilan PT Smart Deal.
6.SYT selaku pihak swasta.
7.TNC selaku Koordinator Inspektur Tambang.
BACA JUGA:Kadis ESDM Babel, Marketing PT TIN, dan Mantan Kadistamben Babel Ditahan Kejagung
Adapun ke 7 saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
''Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,'' ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: