Kejagung Periksa Ibu Rumah Tangga, Terkait Tipikor Timah?

Kejagung Periksa Ibu Rumah Tangga, Terkait Tipikor Timah?

Kapuspenkum RI Ketut Sumedana -screnshoot -

KAMIS, 2 Mei 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

-----------

MENARIKNYA, yang diperiksa Kejagung hari ini adalah seorang Wanita berinisial FNY seorang ibu rumah tangga biasa.

Ia diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

''Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,'' ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana. 

BACA JUGA:Kalangan Pejabat Dinas ESDM Babel Ketar-Ketir? Akankah Susul Bos ke Kejagung?

Meskipun demikian, tensi kasus Tipikor timah setelah penetapan 5 tersangka baru termasuk pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie terasa naik tajam.  Apalagi selain itu, ada 2 mantan Kepala Dinas dan 1 Kepala Dinas aktif ditetapkan sebagai tersangka pula.

Pemeriksaan kalangan PNS Pemprov Babel juga dimulai lagi.  Bahkan baru-baru ini setidaknya 12 orang diperiksa dalam satu hari.

Mereka yang diperiksa sebelumnya adalah:

1) PD selaku Inspektur Tambang Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 Sekretaris Tim Evaluator RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya).

BACA JUGA:Kabar Kejagung: Amir Syahbana, Suranto, dan Fandi Ditahan, Hendrie Lie Mangkir, Rusbani Sakit

2) DW selaku Inspektur Tambang.

3) IWN selaku Inspektur Tambang.

4) HR selaku Inspektur Tambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: