DPMPTSP Basel Minta Pelaku Usaha Segera Beralih ke OSS
Kartikasari --Foto: Ilham
BABELPOS.ID, TOBOALI - Sebagai upaya langkah perbaikan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha di daerah, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel) meminta kepada pelaku usaha agar segera mempercepat proses pemenuhan komitmen migrasi atas izin usaha yang diajukan ke sistem online single submission (OSS).
Plt kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Basal Kartikasari, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu pelaku usaha dengan risiko rendah, sedang dan tinggi untuk melakukan migrasi data perizinan ke sistem OSS berbasis resiko alias OSS Risk-Based Approach (OSS RBA), serta juga diminta untuk melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
"Jika tidak segera melakukan migrasi data base pelaku usaha yang ada akan dihapus, karena ini memang ada batas waktu tertentu," terangnya, Kamis (25/04).
BACA JUGA:Lewat NGOPI, DPMPTSP Basel Berharap Investasi Tahun 2024 Naik
BACA JUGA:Puluhan Penggiat UMKM Ikuti Bimtek Perizinan dari DPMPTSP
Dijelaskannya, saat ini segala permohonan perizinan diajukan melalui OSS. Nantinya setiap permohonan perizinan akan diidentifikasi berdasarkan resikony. Sedangkan OSS RBA merupakan perizinan berusaha dibedakan berdasarkan resiko dengan skala kegiatan usaha sehingga pelaku usaha dapat dengan mudah dan tingkat usaha rendah untuk bisa mengantongi perizinan berusaha.
Kategori usaha ini juga dibagi berdasarkan resikonya, yakni resiko rendah, sedang serta tinggi. Untuk resiko menengah serta tinggi akan dilampirkan sekaligus dengan sertifikat persyaratan dan izin, sedangkan untuk resiko rendah OSS hanya akan mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Benefit yang didapatkan melakukan migrasi ke OSS RBA guna mengurus segala perizinan, agar kegiatan usaha dapat terus beroperasi, dengan beralih ke OSS-RBA mengurus izin usaha akan lebih efektif, aman, dan mudah," jelasnya.
BACA JUGA:DPMPTSP Basel Himbau Bumdes Segera Urus NIB
Dijelaskan Kartikasari, penerbitan perizinan berusaha diberikan sesuai dengan level resiko usaha, pelaku usaha dengan tingkat resiko rendah memperoleh NIB yang secara otomatis berlaku sebagai legalitas untuk melaksanakan usaha. Pelaku usaha dengan tingkat resiko menengah rendah memperoleh perizinan berusaha berupa NIB dan sertifikat standar berupa pernyataan guna memenuhi standar usaha.
Pelaku usaha dengan tingkat resiko menengah tinggi memperoleh NIB sebagai perizinan berusaha dan sertifikat standar yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah, sedangkan pelaku usaha dengan tingkat resiko tinggi mendapatkan NIB dan izin yang wajib dipenuhi sebelum melakukan kegiatan usaha.
"Sejauh ini kita juga terus mendata jumlah keseluruhan pelaku usaha yang belum melakukan migrasi agar dapat dilakukan intervensi, dan kebijakan ini untuk menyesuaikan data yang telah terdaftar sebelumnya dengan perubahan yang terjadi," pungkasnya.(*)
BACA JUGA:DPMPTSP Launching AYI PIAN, Wabup Bateng : Ini Inovasi Sekaligus Prestasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: