Lapas Pangkalpinang Buka Kunjungan Saat Lebaran, Ini jadwal dan mekanismenya

Lapas Pangkalpinang Buka Kunjungan Saat Lebaran, Ini jadwal dan mekanismenya

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANGLapas Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung, terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. Hal ini ditandai akan dibukanya layanan kunjungan dan penitipan barang bagi warga binaan Lapas Pangkalpinang pada hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Kalapas Pangkalpinang, Badarudin mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan mekanisme dan alur kunjungan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pengunjung saat lebaran.

BACA JUGA:Cahaya, Bocah Perempuan 4 Tahun yang Diduga Hanyut di Saluran Ahmad Yani Masih Dicari

“Layanan kunjungan akan kami buka selama 3 hari terhitung mulai ditetapkannya hari raya Idul Fitri oleh Pemerintah sampai dengan H+3 nanti,” ujar Badarudin, Senin (8/4/2024).

Mekanisme layanan kunjungan ini berdasarkan Surat Edaran Direktur  Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : SEK-UM-01.01-191 Tahun 2024, tanggal 27 Maret 2024 Tentang Langkah Antisipasi Cuti Bersama dan Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

BACA JUGA:Pembakar Al Qur'an Salwan Momika Ternyata Belum Mati, tapi Ditangkap

“Kami akan memberikan pelayanan prima agar hak-hak warga binaan terpenuhi,” ujar Badarudin.

Badarudin menjelaskan, layanan kunjungan akan dibagi menjadi 2 sesi, yaitu sesi pagi pukul 09.00-11.30 WIB dan siang pukul 13.15-15.30 WIB. 

BACA JUGA:Bocah 4 Tahun yang Hilang di Selokan Jalan Ahmad Yani Ditemukan, Begini Kondisinya

Hari pertama diperuntukkan bagi warga binaan blok hunian A, B, sel, karantina dan klinik, hari kedua, Blok E dan Penaling, hari ketiga untuk blok hunian C, D dan BBG.

“Untuk kesempatan berkunjung, tiap warga binaan dapat dikunjungi 1 hari penuh sesuai dengan jadwal yang telah kami tentukan permasing masing blok hunian dan kapasitas maksimal 5 org untuk 1 warga binaan yang dikunjungi,” urainya.

BACA JUGA:Rio Setiady Harap Lebaran Tahun Ini Lebih Semarak, Apresiasi Aparat Kepolisian Kawal Arus Mudik

Sebelum mengunjungi warga binaan, pihak keluarga harus melakukan registrasi pendaftaran pada loket yang telah disediakan. Pihak keluarga wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk, atau indentitas lain seperti Surat Izin Mengemudi dan paspor, berpakaian sopan, serta tidak membawa barang-barang terlarang.

“Untuk itu, kami telah mensosialiasikan kepada masyarakat baik secara langsung ataupun pengumuman melalui media masa, media online maupun media sosial lainnya,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: