SP PLN Bangka Belitung Turut Tolak Skema Power Wheeling Masuk RUU EBET

SP PLN Bangka Belitung Turut Tolak Skema Power Wheeling Masuk RUU EBET

Kantor PLN Babel. --Foto: Reza

BABELPOS.ID - Serikat Pekerja (SP) Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak henti-hentinya menyuarakan penolakan atas rencana pemerintah untuk mengikutsertakan skema power wheeling dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET).

Bagi SP PLN skema power wheeling dinilai sebagai bentuk liberalisasi pengelolaan listrik. Ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP SP PLN, M Abrar Ali dalam rilis pernyataan sikapnya yang diterima Babel Pos. 

Dikatakan Abrar Ali penyertaan skema ini condong memberikan keuntungan kepada korporasi oligarki semata. Sehingga dikhawatirkan tidak mengutamakan kepentingan rakyat. 

BACA JUGA:PLN Dukung Penuh Kepengurusan Forum Manajemen Risiko BUMN 2024-2027

BACA JUGA:Kejar Berkah Ramadan, PLN Babel Hadirkan Senyum Kebahagiaan Anak Yatim Dhuafa Melalui Program Belanja Bahagia

"Kembali kita menegaskan penolakan terhadap pengesahan RUU EBET sebagai undang-undang jika tetap menyertakan klausul power wheeling," katanya tegas.

Abrar mengaku kecewa terkait  kembalinya usulan atas skema power wheeling yang mana sebelumnya sudah ditarik dari RUU EBET berkat adanya evaluasi oleh Kementerian Keuangan.

Sebagai wujud penolakan dikatakannya, PLN pada Rabu (3/4) telah menyampaikan pernyataan sikapnya kepada DPR RI. 

Pertama, mendukung sikap Presiden RI yang mengeluarkan skema power wheeling dari DIM RUU EBET.

BACA JUGA:Safari Ramadan BUMN 2024, PLN Berikan 1.000 Paket Sembako Murah ke Masyarakat Lombok Tengah

BACA JUGA:YBM PLN Salurkan Bantuan Dalam Program Benderang Berkah Ramadhan 1445H

Kedua, menolak power wheeling masuk kembali dalam pembahasan lanjutan RUU EBET karena sarat dengan muatan liberalisasi di sektor ketenagalistrikan yang bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945.

Ketiga, sikap penolakan SP PLN didasarkan atas putusan Mahkamah Konstitusi  nomor: 001 - 021.022/PUU-I/2003 judicial review undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan, dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 111/PUU-XIII/2015 judicial review undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Terakhir,  meminta diadakan rapat dengar pendapat umum yang melibatkan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) pada kesempatan pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: